Sultan: Gunakan Dana Keistimewaan DIY untuk Pemberdayaan Warga Desa
Gubernur DIY Sultan HB X menyatakan, bantuan dana keistimewaan DIY ke pemerintah desa harus digunakan untuk pemberdayaan warga. Hal ini penting agar dana keistimewaan DIY bisa ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Bantuan dana keistimewaan DIY yang diberikan kepada pemerintah desa harus digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Hal ini penting agar dana keistimewaan DIY yang berasal dari pemerintah pusat bisa ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY.
”Untuk dana keistimewaan sudah saya arahkan, tidak terus habis tapi ada unsur investasinya. Tidak sekadar bangun jalan atau bangun yang lain, tapi tidak ada peningkatan pendapatan warga masyarakatnya,” kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, seusai menyampaikan pernyataan sapa aruh atau menyapa warga, Rabu (31/8/2022), di Yogyakarta.
Pernyataan sapa aruh itu disampaikan dalam peringatan satu dasawarsa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam kesempatan itu, Sultan menyampaikan pidato berjudul ”Memoderasi Budaya, Mengaktualisasi Kalurahan sebagai Gapuraning Mulyapraja”.
Istilah kalurahan yang dimaksud Sultan itu mengacu pada desa. Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, nomenklatur atau nama desa di DIY telah diubah menjadi kalurahan. Sementara itu, nomenklatur kepala desa juga diganti dengan lurah.
Sultan menyatakan, kalurahan di DIY harus memainkan tiga peran. Pertama, sebagai arena demokrasi politik lokal untuk mewujudkan kedaulatan politik. Kedua, sebagai arena demokratisasi ekonomi lokal untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi. Ketiga, melakukan pemberdayaan melalui aktualisasi pengetahuan kolektif warga untuk mewujudkan kedaulatan budaya.
Sultan menambahkan, jika potensi keunggulan di setiap kalurahan bisa dioptimalkan, kalurahan bisa menjadi sentra pertumbuhan sekaligus menjadi ujung depan pemberantasan kemiskinan. ”Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan kalurahan dalam mengejar kemajuan perkotaan karena sumber potensinya itu toh berada di kalurahan,” ujar Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta.
Sejauh ini, Pemerintah Daerah DIY telah menyalurkan dana keistimewaan DIY ke sejumlah kalurahan sebagai percontohan. Dana keistimewaan DIY bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut mulai disalurkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2013.
Bantuan dana keistimewaan DIY bisa digunakan oleh pemerintah kalurahan untuk mengembangkan usaha yang bisa memberdayakan masyarakat setempat. Sultan mencontohkan, dana tersebut bisa dipakai untuk mengembangkan tambak udang, kolam ikan, dan usaha pariwisata. Ada beberapa desa di DIY yang berhasil mengurangi kemiskinan setelah mengembangkan aktivitas pariwisata.
Penyewaan lahan
Sultan mengatakan, dana keistimewaan DIY juga bisa dipakai untuk menyewa tanah kas desa guna bercocok tanam bagi masyarakat kurang mampu di desa tersebut. Dengan skema ini, pemerintah desa akan mendapat pemasukan dari penyewaan lahan, sementara masyarakat juga bisa mendapat pemasukan dari usaha pertanian yang mereka jalankan.
“Misalnya ada orang miskin atau menganggur di desa, bisa enggak nyewa tanah kas desa untuk bercocok tanam. Nanti uang dari dana keistimewaan untuk nyewa lahan,” ungkap Sultan.
Pemberian bantuan dana keistimewaan DIY untuk penyewaan lahan itu bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun. Setelah itu, masyarakat yang menggarap lahan bisa membayar sendiri sewa lahan tersebut karena mereka sudah mendapat penghasilan dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya, bantuan dana keistimewaan DIY bisa dipakai untuk membantu warga lain yang membutuhkan.
Jika potensi keunggulan di setiap kalurahan bisa dioptimalkan, kalurahan bisa menjadi sentra pertumbuhan sekaligus menjadi ujung depan pemberantasan kemiskinan.
Sultan menilai, skema penyewaan lahan untuk membantu masyarakat kurang mampu itu lebih pas dibanding pemerintah kalurahan menyewakan tanah kas desa untuk keperluan lain. ”Daripada saya setiap bulan memberikan izin (penyewaan tanah kas desa) untuk warung atau kantor tapi rakyatnya di situ masih ada yang miskin dan menganggur, lebih baik disewakan untuk masyarakatnya sendiri,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, selama ini, dana keistimewaan DIY disalurkan ke sejumlah kalurahan. Namun, ke depan tidak semua kalurahan di DIY akan otomatis menerima bantuan dana keistimewaan DIY. Pemberian bantuan dana itu tergantung dengan kualitas program yang dimiliki oleh setiap kalurahan.
”Dana yang kita salurkan ke kalurahan harus dalam rangka untuk investasi, bukan hanya untuk konsumsi. Jadi, kalau memang ada semacam proposal atau rencana program dari kalurahan tertentu, kita lihat potensinya seperti apa. Kalau menurut kita program itu akan berakibat positif terhadap ekonomi masyarakat, tentu akan kita setujui,” tutur Kadarmanta.