logo Kompas.id
NusantaraMasa Tanggap Darurat Bencana...
Iklan

Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa M 6,4 Mentawai Ditetapkan Tiga Pekan

Status tanggap darurat diberlakukan untuk memudahkan penanganan pascagempa yang berpusat di perairan Siberut Barat itu.

Oleh
YOLA SASTRA
· 4 menit baca
Suasana tempat pengungsian di Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (30/8/2022). Warga mengungsi sejak terjadi gempa M 6,4 yang berpusat di laut dekat Siberut Barat, Senin (29/8/2022) pagi.
DOKUMENTASI BNPB

Suasana tempat pengungsian di Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (30/8/2022). Warga mengungsi sejak terjadi gempa M 6,4 yang berpusat di laut dekat Siberut Barat, Senin (29/8/2022) pagi.

PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa M 6,4 selama tiga pekan. Status tanggap darurat diberlakukan untuk memudahkan penanganan pascagempa yang berpusat di perairan Siberut Barat itu.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Mentawai Novriadi, ketika dihubungi dari Padang, Rabu (31/8/2022), mengatakan, masa tanggap darurat bencana ditetapkan selama 21 hari sejak 30 Agustus hingga 19 September 2022.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000