Singapura Diduga Jadi Lokasi Transit Penyelundup Benih Lobster
Direktorat Jenderal PSDKP-KKP mendalami kasus penyelundupan benih bening lobster yang terungkap di Batam, Kepri. Ada dugaan keterlibatan pelaku di Singapura.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengungkap penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 30 miliar di Batam, Kepulauan Riau. Penyelundup diduga transit di Singapura.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda Adin Nurawaluddin, Senin (29/8/2022), mengatakan, petugas menyita 300.000 benih bening lobster (BBL) dalam peristiwa itu. Meskipun demikian, seluruh penyelundup berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Adin menuturkan, awalnya petugas PSDKP mendapat informasi bahwa akan ada speedboat penyelundup yang akan membawa BBL menuju Singapura pada Minggu (28/8/2022). Penyelundup diperkirakan menggunakan perahu cepat yang bisa melaju hingga 58 knot atau sekitar 107,4 kilometer per jam.
”Informasinya, pihak Singapura membuka pengiriman BBL dari Indonesia sampai pukul 17.30,” kata Adin di Jakarta dalam rilis pers yang diselenggarakan secara virtual.
Berdasarkan informasi tersebut, tim reaksi cepat dengan kapal Hiu Biru 02 dikerahkan dari Pangkalan PSDKP Batam. Namun, petugas yang telah bersiaga sejak pagi tidak melihat kapal penyelundup melintas hingga pukul 17.30.
”Para penyelundup BBL ini memiliki jaringan, jadi mereka menanam semacam informan untuk melaporkan pengawasan dari aparat,” ujar Adin.
Para penyelundup menunggu hingga matahari terbenam untuk menyelinap dari perairan Batam ke Singapura. Sekitar pukul 18.30 mereka mulai bergerak dan berhasil melewati pengawasan petugas di perairan Batam.
Namun, menurut Adin, karena penyelundup itu melewati batas akhir yang ditetapkan oleh pihak di Singapura, yakni pukul 17.30, maka mereka terpaksa berbalik arah kembali ke Batam. Saat itulah petugas mengejar mereka.
Bagaimana balai karantina Singapura bisa mengizinkan bibit masuk tanpa ada surat keterangan kesehatan?
Saat dikejar petugas PSDKP, speedboat penyelundup menabrak karang dan ditinggalkan di dekat Pulau Sambu. Para pelaku kemudian berhasil lolos dari kejaran petugas dengan melarikan diri ke Pulau Sambu.
Meski demikan, Adin mengatakan, petugas berhasil menyita speedboat pelaku beserta muatan 65 boks berisi BBL. Dalam setiap boks itu ada 24 kantong plastik yang masing-masing berisi 200 BBL.
Setelah dihitung dengan cermat, 65 boks itu berisi 288.000 benih lobster jenis pasir dan 12.000 benih lobster jenis mutiara. Diperkirakan nilai barang selundupan itu lebih kurang Rp 30 miliar.
”Pangkalan PSDKP Batam akan mengejar pelaku yang melarikan diri. Kami juga akan mencari tahu siapa pemilik speedboat, dan juga akan mendalami informasi mengenai kedatangan speedboat (penyelundup) yang kabarnya tercatat secara resmi di Singapura,” ucap Adin.
Adin menambahkan, informasi mengenai maraknya penyelundupan BBL dari Indonesia ke Singapura sudah diketahui sejak tahun lalu. Oleh karena itu, pada Maret 2022, PSDKP membentuk tim reaksi cepat dengan anggaran Rp 22 miliar untuk memburu penyelundup BBL.
Dalam catatan Kompas, sudah sejak Juli 2019, Susi Pudjiastuti yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan terang-terangan meminta pemerintah Singapura berhenti menerima BBL selundupan dari Indonesia.
”Pemerintah Singapura seharusnya tidak mengizinkan barang hidup masuk. Bagaimana balai karantina Singapura bisa mengizinkan bibit (lobster) masuk tanpa ada surat keterangan kesehatan? Saya tidak habis mengerti,” kata Susi di Pangkalan PSDKP Batam (Kompas, 16/7/2019).
Kerja sama
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, budidaya lobster di dalam negeri belum maksimal sehingga penyelundupan BBL ke luar negeri masih marak. Selama ini diketahui, Singapura diketahui menjadi tempat transit para penyelundup benur sebelum menuju Vietnam.
”Perlu ada kerja sama interpol untuk mencegah selanjutnya,” kata Pung.
Penjualan BBL ke luar negeri dilarang Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, di Wilayah Negara RI. Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra, lobster hanya boleh diekspor saat beratnya minimal sudah mencapai 150 gram.