Proses Pengadaan Gerakan Membeli Beras Sukoharjo Dipertanyakan
Pemkab Sukoharjo mengeluarkan imbauan bagi para aparatur sipil negara untuk membeli beras yang diproduksi oleh daerah tersebut. Proses pengadaannya dicurigai tak transparan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SUKOHARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan imbauan bagi para aparatur sipil negara untuk membeli beras yang diproduksi daerah tersebut. Proses pengadaannya dicurigai mengandung unsur korupsi. Pasalnya penunjukan perusahaan penyedia barang disebut kurang transparan. Dikhawatirkan pula kondisi itu memicu terjadinya monopoli usaha.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo. Surat itu dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada 8 Agustus 2022 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Widodo. Turut dilampirkan formulir pemesanan serta surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran beras. Menurut rencana, imbauan itu bakal mulai diberlakukan per 1 September 2022.
Dalam surat itu, aparatur sipil negara (ASN) diajak bersama ikut menyerap produk gabah petani dari daerahnya sendiri. Itu sekaligus untuk memperkenalkan produk beras Sukoharjo. Untuk itu, mereka diminta membeli produk beras tersebut.
Jumlah pembeliannya berbeda-beda bergantung pada tingkatan statusnya. Terentang dari minimal 10 kilogram per bulan hingga minimal 25 kilogram per bulan. Beras tersebut dijual seharga Rp 11.000 per kilogram. Pembeliannya dilakukan pada CV Semangat Baru.
”Kami menilai ada monopoli usaha berdasarkan surat edaran yang diberikan. Kewenangan diberikan secara mutlak pada CV Semangat Baru. Ini tidak pernah disampaikan dan tiba-tiba saja terjadi. Ini juga baru diketahui belakangan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sukoharjo Purwanto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Purwanto menganggap penunjukan perusahaan swasta tidak berlangsung secara transparan. Pihaknya mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang tak menempuh kerja sama dengan sesama lembaga negara, seperti Bulog. Menurut dia, kerja sama dengan pihak swasta rawan akan konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Purwanto mendesak pemerintah daerah agar mencabut surat edaran tersebut. Desakan itu ditunjukkan lewat nota protes yang telah dilayangkan, baik kepada Pemkab Sukoharjo maupun DPRD Sukoharjo. Sebab, ia menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penunjukan perusahaan.
”Ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Jika tak dicabut, ini akan menjadi bola liar. Kami menilai juga ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi jika tetap dilaksanakan. Kami tidak segan-segan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri ataupun PTUN,” kata Purwanto.
Kami menilai ada monopoli usaha berdasarkan surat edaran yang diberikan.
Ditemui terpisah, Sekda Kabupaten Sukoharjo Widodo menjelaskan tidak ada proses penunjukan perusahaan dalam gerakan membeli beras tersebut. CV Semangat Baru dipilih berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Milik Petani dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sukoharjo.
Itu didasari pengalaman perusahaan swasta tersebut menangani penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di daerah itu. Selama ini, pendistribusian berlangsung lancar dan tak pernah ada kendala.
”Pemkab (Sukoharjo) hanya fasilitator. Tidak ada ikatan bisnis antara pemerintah dan tiga komponen tersebut. Mereka masing-masing juga saling membuat kesepakatan. Itu murni ikatan bisnis mereka bertiga,” kata Widodo
Selain itu, Widodo menegaskan, surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Tidak ada kewajiban bagi ASN untuk membeli beras dengan mekanisme tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini untuk menyikapi surplus produksi beras yang selama ini dialami para petani. Pada tahun 2021, kata dia, produksi beras bisa mencapai 110.000 ton. Tetapi, angka serapannya hanya sekitar 80.000 ton.