Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Beras Bantuan Sosial di Kabupaten Bekasi
Beras bantuan sosial dari Kementerian Sosial dipersoalkan warga lantaran tak layak dikonsumsi. Aparatur penegak hukum turut menyelidiki kasus ini.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Sebagian warga Desa Karangjaya, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan beras bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang tak layak konsumsi, berbau, dan berwarna kekuningan. Warga telah melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Resor Metro Bekasi turut menyelidiki ada tidaknya indikasi dugaan korupsi di balik bantuan sosial tersebut.
Tokoh masyarakat Pebayuran, Caria Heri Saputra, mengatakan, warga Desa Karangjaya, Pebayuran, pada akhir Mei 2021 menerima bantuan sosial nontunai berupa beras seberat 10 kilogram untuk setiap keluarga. Namun, ada sebagian warga yang membuang beras itu karena tak layak dikonsumsi.
”Saat warga terima dan dibuka, berasnya bau. Mereka kemudian berinisiatif melapor ke kejaksaan,” kata Caria, Jumat (4/6/2021), di Bekasi.
Ada beberapa barang bukti yang kami serahkan, termasuk beras yang tidak layak konsumsi.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 31 Juni 2021. Kejaksaan disebut sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa itu.
”Saya mewakili masyarakat Desa Karangjaya sudah melaporkan ke kejaksaan dan hari ini (Jumat) saya diambil keterangannya dari kejaksaan. Ada beberapa barang bukti yang kami serahkan, termasuk beras yang tidak layak konsumsi,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bekasi H Kustanto, dihubungi secara terpisah, mengatakan, beras bantuan sosial yang kualitasnya dikeluhkan warga merupakan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial. Bantuan itu diberikan setiap bulan. Alur distribusi dari program itu adalah dana dari Kementerian Sosial disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan kemudian ditransfer ke nomor rekening masing-masing warga atau keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT.
”Setelah dana itu masuk, KPM membelanjakannya atau mengambil barang di E-warong yang ditunjuk oleh BNI. Jadi, kami (dinsos) melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya.
Adapun terkait keluhan warga di Desa Karangjaya, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Sosial telah melakukan pengecekan dan, dari informasi yang dihimpun, warga yang mengeluhkan kualitas beras tak layak itu sebanyak satu keluarga. Sementara jumlah keseluruhan keluarga penerima bantuan sosial Program BPNT di Desa Karangjaya sebanyak 1.134 keluarga.
”Kemarin dari pengecekan kami, ada satu warga yang memberitakan (mengeluhkan kualitas bantuan) tersebut. Harusnya warga yang merasa kualitas berasnya jelek, dia kembalikan ke E-Warong untuk diganti. E-Warong siap mengganti kalau ada bahan kebutuhan pokok yang rusak atau tidak memenuhi kualitas,” ucapnya.
Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, kata Kustanto, siap untuk diminta klarifikasi oleh aparatur penegak hukum terkait kualitas beras bantuan sosial yang dikeluhkan warga. Pihaknya bahkan sudah memenuhi panggilan polisi untuk menjelaskan mengenai beras bantuan sosial itu pada Jumat siang.
Kualitas bahan pangan yang dikeluhkan oleh warga itu akan dievaluasi dinas sosial agar tak ada kejadian serupa. Bentuk evaluasi dimaksud, antara lain, menjalin koordinasi dengan Kemensos untuk memantau alur distribusi bahan pokok di setiap E-Warong agar beras yang diberikan kepada PKM terjaga kualitasnya.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya membantu dan mendukung Polres Metro Bekasi untuk menyelidiki dugaan korupsi bantuan sosial nontunai di Kabupaten Bekasi. Langkah penyelidikan itu merupakan aktualisasi dari bentuk kontribusi Polri terhadap program pemerintah, termasuk bantuan sosial nontunai.
”Kami melakukan kegiatan atensi dan back-up kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyelidik Polres Metro Bekasi dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pangan nontunai di Kabupaten Bekasi. Saya sudah lihat kerja keras dari penyelidik polres dan Pak Kapolres. Saya kira mereka mampu dan mau melakukan penyelidikan ini dengan berintegritas, profesional, dan proporsional,” tutur Djoko, di Polres Metro Bekasi, Jumat siang.
Djoko menambahkan, penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dari kasus tersebut. Masyarakat Kabupaten Bekasi diharapkan memberikan informasi yang dibutuhkan penyelidik.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan menambahkan, penyelidik saat ini sedang mengumpulkan data dan barang bukti. Selain itu, polisi juga sudah menyiapkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk membuat terang peristiwa itu.
”Kami akan klarifikasi dengan meminta keterangan saksi-saksi. Beberapa barang (alat bukti) juga kami kumpulkan, ini baru tahap awal penyelidikan. Terkait ada tidaknya kerugian negara, pembuktian kasus, dan lainnya, nanti kami sampaikan setelah penyelidikan,” kata Hendra.