DPRD Provinsi Banten memastikan pelayanan publik oleh dinas kesehatan tetap berjalan normal di tengah kasus korupsi masker KN95 dan pejabatnya yang ramai-ramai mundur.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten mengklarifikasi mundurnya 20 pejabat di dinas kesehatan. Mereka bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti dan Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, Kamis (3/6/2021).
Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Banten secara tertutup. Klarifikasi berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.30.
Seusai pertemuan, Ketua Komisi V DPRD Banten Muhammad Nizar memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu oleh kasus dugaan korupsi masker KN95 dan mundurnya pejabat di dinas kesehatan. ”Kepala dinas kesehatan telah memastikan kalau pelayanan tidak terganggu secara signifikan karena masih ada staf-staf yang bekerja,” katanya.
Kepala dinas kesehatan telah memastikan kalau pelayanan tidak terganggu secara signifikan karena masih ada staf-staf yang bekerja.
Dari klarifikasi itu juga diperoleh alasan mundurnya para pejabat. Selain jenuh dan solidaritas, sejumlah pejabat tidak sanggup mengimbangi ritme kerja kepala dinas.
Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan, Ati masih berada di kantornya hingga pukul 21.00 untuk menyelesaikan pekerjaan. Hal itu tak sanggup diimbangi pegawai dalam lingkup dinas kesehatan.
Ati bungkam seusai pertemuan dengan DPRD Banten. Dia tidak menjawab pertanyaan tentang mundurnya 20 pejabat di bawah kepemimpinannya.
Sekretaris Daerah Banten Al Mukbatar memastikan berkas hasil pemeriksaan sudah berada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim. Namun, belum ada keputusan menerima atau menolak dan tanpa jabatan atau pemecatan.
”Hormati proses hukum yang berjalan dan peraturan yang ada. Seluruh pegawai tetap fokus bekerja agar tidak mendapatkan hukuman,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Banten masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi masker KN95. Sejauh ini, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam pengadaan 15.000 masker medis KN95 tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 3,3 miliar.
AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker dan LS, pejabat di dinkes, diduga merugikan negara Rp 1,68 miliar. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, membuka ruang kepada berbagai pihak yang hendak menginformasikan dokumen atau data-data terkait kasus dugaan korupsi masker KN95.
Seleksi jabatan
Sebelumnya, Wahidin melalui siaran video di akun Instagram-nya pada Rabu (2/6/2021) malam menyesalkan pengunduran diri aparatur sipil negara tersebut di tengah konsentrasi untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
”Saya memahami ada ketakutan karena temannya ditahan, tetapi jangan kabur begitu saja. Pengunduran diri tanpa menyampaikan alasan terlebih dulu kepada pimpinan bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan sehingga akan mendapatkan hukuman,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan indisipliner. Semua pejabat yang mundur harus siap menerima konsekuensi tanpa jabatan, termasuk pemecatan, karena sudah ada alasan hukum yang kuat.
”Tidak bisa toleransi. Staf di dinkes tetap bekerja, tidak perlu kerja di luar kantor. Kerja di kantor. Kalau tidak, akan saya berikan hukuman. Tetap aktif dan jangan terpengaruh. Kalian pegawai yang digaji oleh negara. Kalau tidak, akan disanksi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wali Kota Tangerang ini mengumumkan akan membuka seleksi jabatan untuk mengisi kekosongan di dinas kesehatan. Seluruh ASN se-Provinsi Banten dengan latar belakang pendidikan yang sesuai bisa mengikuti seleksi yang menurut rencana berlangsung Kamis dan Jumat (3-4/6/2021).
”Kesempatan untuk isi jabatan sekretaris dinas dan kepala bidang yang kosong dibuka. Ini kesempatan bagi yang berminat untuk mengisi kekosongan jabatan. Kalau berjalan lancar, bisa dilantik secepatnya,” katanya.