Randy Badjideh, Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang, Divonis Mati
Terdakwa Randy Badjideh divonis hukuman mati di PN Kupang, NTT. Ia terbukti membunuh Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), satu tahun silam,
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Randy Badjideh, terdakwa pembunuh Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), satu tahun silam, dijatuhi hukuman mati, Rabu (24/8/2022). Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021.
”Kami hormati keputusan hakim atas kasus vonis mati terhadap klien kami. Kemungkinan terdakwa menerima keputusan vonis mati oleh Ketua PN Kupang Wari Juniati. Usai sidang terdakwa sendiri mengatakan, mati sekarang atau mati di masa yang akan datang, semua orang tetap mati juga. Tidak ada manusia yang hidup kekal di dunia,” kata Beny Taopan, penasihat hukum Randy, Kamis (25/8/2022), di Kupang.
Meski memiliki hak untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas vonis tersebut, terdakwa hingga kini belum menentukan sikap. Ia hanya menanyakan apakah di Indonesia masih menganut hukuman mati.
Terdakwa kemudian menitipkan salam buat Ketua PN Kupang yang telah menvonis hukuman mati atas dirinya.Belum diketahui, apa makna salam kepada Ketua PN Kupang yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya.
Pembacaan vonis hakim setebal 200 halaman dilakukan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati serta hakim anggota Teddy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Mahardika, dan Murthada Mberu. Isi berkas vonis itu, antara lain, menyebutkan, majelis hakim berpendapat, tidak ada hal yang meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa Randy. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap Astri dan Lael sampai mengakibatkan kematian.
Tindakan ini sesuai pengakuan terdakwa dan sesuai hasil pemeriksaan tim dokter ahli forensik terhadap jenazah Astri dan Lael. Pada leher kedua korban ditemukan tanda-tanda pembekapan dan pencekikan yang mengakibatkan kematian terhadap ibu dan anak ini.
Perbuatan Randy telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ayah Astri, Saul Manafe, menilai keputusan majelis hakim sesuai tuntutan keadilan atas pembunuhan Astri dan Lael. ”Putusan ini indah dan adil, sesuai harapan kami keluarga besar. Rasa keadilan itu telah terpenuhi. Tetapi, kami tidak berhenti di sini. Masih ada proses hukum bagi tersangka Ira Ua, istri Randy,” kata Manafe.
Ia berharap berkas tersangka Ira Ua harus lebih didalami lagi oleh tim penyidik, baik Polri maupun jaksa. Ia juga harus bersikap jujur saat memberikan keterangan di persidangan.
Pengacara keluarga Astri dan keluarga Manafe, Adhitya Nasution, mengapresiasi putusan hakim terhadap terdakwa Randy dengan hukuman mati. Vonis ini sebagai ganjaran yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Adhitya berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap tersangka Ira Ua juga setimpal.