logo Kompas.id
NusantaraRandy Badjideh, Pembunuh Ibu...
Iklan

Randy Badjideh, Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang, Divonis Mati

Terdakwa Randy Badjideh divonis hukuman mati di PN Kupang, NTT. Ia terbukti membunuh Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), satu tahun silam,

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 3 menit baca
Tangkapan gambar terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Randy Badjideh, saat mengikuti sidang vonis majelis hakim di PN Kupang, NTT, Rabu (24/8/2022).
TANGKAPAN LAYAR DOKUMEN BENY TAOPAN

Tangkapan gambar terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Randy Badjideh, saat mengikuti sidang vonis majelis hakim di PN Kupang, NTT, Rabu (24/8/2022).

KUPANG, KOMPAS — Randy Badjideh, terdakwa pembunuh Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), satu tahun silam, dijatuhi hukuman mati, Rabu (24/8/2022). Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021.

”Kami hormati keputusan hakim atas kasus vonis mati terhadap klien kami. Kemungkinan terdakwa menerima keputusan vonis mati oleh Ketua PN Kupang Wari Juniati. Usai sidang terdakwa sendiri mengatakan, mati sekarang atau mati di masa yang akan datang, semua orang tetap mati juga. Tidak ada manusia yang hidup kekal di dunia,” kata Beny Taopan, penasihat hukum Randy, Kamis (25/8/2022), di Kupang.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000