Sembilan Tersangka Kasus Judi Daring Ditahan di Polresta Denpasar
Praktik perjudian secara daring kembali diungkap kepolisian. Aparat Polresta Denpasar menangkap sembilan tersangka yang mengoperasikan dan mengelola perjudian daring dari sebuah penginapan di Kuta, Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkap kasus perjudian daring. Sembilan orang yang menjalankan perjudian secara elektronik itu pun ditahan. Perjudian daring itu diperkirakan meraup Rp 1,3 miliar selama satu bulan beroperasi dari Bali.
Sembilan orang tersebut ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (17/8/2022). Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, dalam jumpa pers pada Rabu (24/8/2022), mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 8 komputer, 16 monitor, 5 laptop, belasan unit ponsel, dan 2 perute nirkabel (WiFi router).
Tersangka, yang ditahan di Polresta Denpasar, menurut Bambang, ada yang berperan sebagai pemasar, operator, dan bendahara. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, pengoperasian judi daring itu berjalan sejak Juli 2022 dengan jumlah akun anggota (member) dari seluruh Indonesia mencapai 14.800 akun.
Jumlah akun itu berasal dari dua situs web perjudian secara daring yang dikelola dan dijalankan tersangka dari penginapan di kawasan wisata tersebut. Peladen (server) situs web judi itu disebutkan ditempatkan di Filipina. ”Omzetnya mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Bambang, yang juga didampingi Kepala Satreskrim Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat.
Pengungkapan kasus perjudian daring oleh jajaran Polresta Denpasar menambah jumlah pengungkapan kasus perjudian di wilayah Bali. Sebelumnya, Polres Badung juga mengungkap kasus perjudian dan menangkap 10 orang secara terpisah.
Langkah kepolisian memberantas perjudian itu sejalan dengan penekanan Kepala Polri yang disampaikan kepada jajaran Kepala Polda, termasuk di Bali. Dalam penegasannya, Senin (22/8), Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra memastikan, penekanan Kepala Polri perihal pemberantasan perjudian dijalankan jajarannya secara tegas.
Bambang menerangkan, modus perjudian daring yang dijalankan para tersangka ialah menyediakan jasa judi melalui dua situs web yang berbeda. Pada situs web tersebut disediakan bermacam jenis permainan judi, di antaranya judi kuda, poker, dan judi slot.
Dari sembilan tersangka, menurut Bambang, terdapat tiga tersangka sebagai tenaga pemasaran atau marketing, lima tersangka sebagai operator dan membantu member mengisi saldo atau menarik saldo, dan satu tersangka sebagai bendahara, yang bertugas membayar gaji para tersangka lainnya.
Komplotan ini juga mempromosikan situs judi melalui media sosial. Mereka pun membuat pranala (link) alternatif sebagai antisipasi jikalau salah satu situs web diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Meski para tersangka berbeda peran, semua tersangka dijerat dengan sangkaan pelanggaran Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Secara terpisah, kriminolog dari Universitas Udayana, Bali, Gde Made Swardhana, mengatakan, masyarakat berharap Polri menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan. Langkah Polri memberantas perjudian diharapkan dijalankan secara tegas dan kontinu.
Swardhana mengatakan, Polri memiliki unit teknologi informasi atau siber yang dapat dimanfaatkan untuk memantau dan memonitor perjudian secara daring. ”Jangan sampai (pemberantasan perjudian) terkesan hangat sebentar saja,” ujarnya.