Polresta Banyumas Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Kios Pulsa
Dua tersangka pengedar obat keras jenis tramadol diringkus Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Penjualan obat keras tersebut disamarkan dengan kios penjualan pulsa.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Dua pengedar obat keras jenis tramadol diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah. Ribuan butir obat keras disita dari tersangka KA (27) dan AM (25). Penjualan obat keras itu disamarkan dengan kios penjualan pulsa dan warung kelontong.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas Ajun Komisaris Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, kedua tersangka itu mengedarkan obat keras di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Setelah mendapatkan informasi soal sepak terjang pelaku, polisi kemudian menangkap keduanya pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 12.30.
”Dari sana berhasil diamankan barang bukti 111 lembar tramadol, per lembar berisi 10 butir. Adapun yang sudah dikemas per paket ada 227 paket. Per paket ada yang berisi 10 dan ada yang 6 butir,” kata Guntar di Purwokerto, Banyumas, Selasa (23/8/2022).
Guntar menyebutkan, satu lembar obat tramadol dijual Rp 30.000- Rp 35.000. Adapun harga per paket mulai Rp 10.000 sampai Rp 20.000. ”Berdasarkan pengakuan tersangka, barang ini didapat dari bosnya yang ada di Jawa Barat. Ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Menurut Guntar, tersangka KF dan AM berasal dari Aceh. Keduanya sudah ada di Banyumas sekitar tiga bulan. ”Mereka itu pakai sistem buka-tutup. Jadi, saat kami menindak satu tempat, mereka juga tutup karena jaringan. Tapi, kemudian buka lagi,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara hingga 10 tahun.
”Sasaran penjualan adalah anak-anak muda di sekitar situ. Omzetnya sehari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Mereka memang orang Aceh, tapi secara sistematisnya, mereka tidak saling kenal satu sama lain,” ungkap Guntar.
Selama Agustus, kata Guntar, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas sudah menindak empat lokasi penjualan obat keras dengan total lima tersangka dan menyita ribuan butir obat keras.
Selain Desa Cillongok, lokasi penjualan obat keras itu juga tersebar di beberapa wilayah Banyumas, misalnya Tambaksogra, Purwokerto Wetan, dan Sokaraja. Lokasi penjualan itu bisa berupa warung kelontong atau kios pulsa.
Tersangka KA mengatakan, dirinya berangkat dari Aceh karena dijanjikan oleh seseorang untuk berjualan kosmetik. Namun, ternyata dia diminta berjualan obat keras. KA dibayar hingga Rp 2 juta per bulan.
”Saya di Banyumas sudah tiga bulan. Jualannya orang datang langsung ke tempat saya, tidak pakai medsos (media sosial),” tutur KA.
Dari sana berhasil diamankan barang bukti 111 lembar tramadol, per lembar berisi 10 butir. Adapun yang sudah dikemas per paket ada 227 paket. Per paket ada yang berisi 10 dan ada yang 6 butir.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta menambahkan, kasus ini terbongkar karena adanya laporan warga sekitar terkait aktivitas mencurigakan di kios pulsa di Desa Cilongok.
Pada awal Agustus, tersangka juga pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan aparat dan perangkat setempat untuk tidak berjualan obat itu. Namun, tersangka justru mengontrak kios di tempat lain dan kembali menjual obat keras.