Obat keras yang seharusnya dibeli berdasarkan resep dokter, seperti tramadol dan hexymer, dijual bebas di Serang, Banten. Transaksinya melalui gawai sebelum bertemu di tempat yang telah disepakati.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
DOKUMENTASI POLRESTA SERANG KOTA
Obat keras jenis tramadol dan hexymer yang disita Polresta Serang Kota di Banten. Obat keras yang seharusya dibeli berdasarkan resep dokter itu justru dijual secara bebas dan ilegal.
TANGERANG, KOMPAS — AG (19), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, menjual obat keras tanpa izin. Obat yang seharusnya dibeli berdasarkan resep dokter itu ditawarkannya secara daring.
Pelaku ditangkap ketika akan bertransaksi di tepi jalan raya Kecamatan Taktakan, Senin (23/5/2022). Dari tangan dan kediamannya disita 488 butir tramadol dan 1.060 butir hexymer, uang tunai Rp 600.000, serta satu gawai untuk transaksi jual beli.
”Obat keras itu disimpan di rumahnya. Mereka transaksi melalui gawai sebelum ketemu di tempat yang sudah disepakati,” kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Agus Ahmad Kurnia.
Polisi masih menelusuri pemasok obat keras kepada AG dan jaringannya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Sepekan sebelumnya, Polresta Serang Kota menangkap SA (24) yang hendak menjual obat keras secara ilegal. Dalam penggerebekan pada Rabu (18/5/2022), ditemukan 164 butir tramadol dan 905 butir hexymer di kediaman pelaku di Desa Ranjeng, Kabupaten Serang.
KOMPAS/DWI BAYU RADIUS
Kantor Polres Serang, Banten
SA menjual obat keras tanpa izin itu kepada teman ataupun kenalannya. Selanjutnya, mereka mendatangi kediaman korban atau Desa Ranjeng setelah terjalin kesepakatan via gawai.
”Pelaku mengaku obat keras itu dibeli dari orang lain yang masih ditelusuri tim narkoba,” tutur Agus.
Sepanjang 2022, Polda Banten dan polres jajaran sudah menangani 143 tindak pidana narkoba. Tersangkanya sebanyak 196 orang, terdiri dari 174 pengedar dan 21 pengguna. Dari para tersangka disita 23,5 kg sabu, 426 gram ganja, 51,62 gram tembakau gorila, dan 21.473 butir obat keras.
Sementara itu, pada 2021, Polda Banten dan polres jajarannya mengungkap 681 kasus narkoba dengan 912 tersangka. Sebanyak 40 tersangka di antaranya menjalani rehabilitasi. Selain sabu, barang bukti ekstasi meningkat dari 365 butir pada 2020 menjadi 1.940 butir sepanjang 2021. Polisi turut menyita 2,38 kg tembakau gorilla dan 136.299 butir obat-obat keras, seperti tramadol dan hexymer.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto menuturkan, dinamika di masyarakat menjadi tantangan bagi polisi untuk aktif mencegah, mengawasi, dan menindak penyalahgunaan narkoba. Upaya tersebut terus digalakkan, terutama di Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.