Polda DIY Temukan 7 Hektar Ladang Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser
Polda DIY menemukan ladang ganja seluas 7 hektar di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang juga menjadi bagian dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Di ladang itu ditemukan sekitar 70.000 batang tanaman ganja.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan ladang ganja seluas 7 hektar di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang juga menjadi bagian dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Penanaman ganja di areal ini melibatkan sekelompok orang yang kemudian juga memanen dan mengedarkannya ke sejumlah daerah, termasuk wilayah DIY.
”Kelompok penanam di ladang ganja ini adalah jaringan pemasok ganja nasional lintas wilayah Aceh-Medan-Yogyakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Bayu Adhi Joyokusumo dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara daring, Senin (22/8/2022).
Bayu menjelaskan, temuan ladang ganja ini bermula dari penangkapan HP (31), seorang buruh harian lepas yang juga menjadi pengedar ganja, pada 18 Juli 2022 di Kabupaten Sleman, DIY. Warga Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, itu mengaku mendapat ganja dari media sosial. HP juga menggunakan media sosial untuk memasarkan ganja.
HP mengatakan, dirinya sudah lima kali mendapatkan ganja dari orang yang sama. Ganja tersebut selalu didapatkannya dalam bentuk paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang sama.
Polisi kemudian berupaya menyelidiki jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman ganja tersebut. Dari penyelidikan itu terungkap, ganja dikirim oleh ES (36) yang berada di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah ditangkap polisi, ES mengaku dirinya merupakan orang suruhan dari AA (47) yang juga merupakan warga Medan.
Adapun AA kemudian mengaku mendapat ganja dari US (53), warga Kota Binjai, Sumatera Utara. Dari keempat tersangka yang ditangkap itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 985,51 gram ganja.
Atas perbuatan itu, empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan, US ternyata mengaku mendapat ganja dari ladang ganja yang berlokasi di wilayah Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menemukan 7 hektar ladang ganja di lokasi tersebut.
Bayu menjelaskan, panen ganja dari ladang tersebut bisa dilakukan secara kontinu setiap bulan. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka US mengaku dirinya bisa mendapatkan panen 30-50 kilogram ganja per bulan.
Saat pertama kali ditemukan, di ladang ganja tersebut tumbuh sekitar 70.000 batang tanaman ganja dengan tinggi berkisar 1,5 meter hingga 2 meter. Dengan asumsi 1 kg ganja terdiri dari 10 batang tanaman, berat total keseluruhan tanaman tersebut diperkirakan sekitar 7 ton.
Temuan ganja dalam kasus ini menjadi barang bukti ganja terbesar yang pernah didapatkan Polda DIY selama 15 tahun terakhir. Tepat pada peringatan HUT Ke-77 Proklamasi RI, Rabu (17/8/2022), polisi memusnahkan seluruh tanaman dengan cara dibakar.
Kelompok penanam di ladang ganja ini adalah jaringan pemasok ganja nasional lintas wilayah Aceh-Medan-Yogyakarta.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, wilayah DIY, terutama Kota Yogyakarta, adalah kota pelajar yang sangat rawan menjadi daerah sasaran peredaran narkotika.
Menyikapi kondisi tersebut, Yuliyanto memastikan, Polda DIY berusaha untuk selalu melindungi anak-anak, pelajar, hingga mahasiswa dari ancaman narkoba. Upaya itu dilakukan dengan cara menindak tegas setiap pelaku pengedar dan pemasok segala jenis narkoba.
”Kami berupaya untuk terus mengamankan wilayah DIY dari ancaman narkoba, yang saat ini juga banyak berdatangan dari sejumlah daerah lain di luar kota dan luar pulau,” ujarnya.