Dalam sebulan, Polda Kalteng memecat anggotanya yang terbukti menggunakan narkoba dan desersi. Salah satunya bahkan ditahan karena diduga melakukan penipuan dan menggunakan uang hasil menipu untuk judi daring.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Dua anggota kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dipecat dengan tidak hormat. Salah satunya kini ditahan karena melakukan penipuan jual beli mobil. Ironisnya, uang hasil menipu tersebut digunakan untuk bermain judi daring.
Pada Senin (22/8/2022), Kepala Polda Kalteng Inspektur Jenderal Nanang Avianto melaksanakan upacara bendera di halaman Polda Kalteng. Di sela-sela kegiatan tersebut, Nanang memberikan penghargaan terhadap 52 personel Polda Kalteng yang dinilai berprestasi tak hanya dalam pekerjaannya, tetapi juga di bidang lainnya. Namun, siang itu, ia juga memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu personel kepolisian.
”Saya juga berpesan kepada semua personel untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri,” kata Nanang dalam sambutan.
Salah satu yang dipecat adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Darmawan yang selama ini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kalteng. Darmawan dipecat lantaran menggunakan narkoba.
”Yang bersangkutan melakukan pelanggaran sehingga diberhentikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro.
Eko menjelaskan, kepolisian tidak memberikan toleransi kepada anggotanya yang terlibat narkoba dan pelanggaran pidana. Sikap tegas itu juga terlihat karena pada tahun sebelumnya, Polda Kalteng juga memecat lima anggotanya karena terbukti positif menggunakan narkoba dan desersi.
Dari catatan Kompas, kelima anggota kepolisian itu rinciannya tiga orang bintara di Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dan dua anggota Polda Kalteng yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Kalteng.
Tak hanya terlibat narkoba, mereka juga melakukan pelanggaran mangkir dari tugas atau desersi, yakni dengan tidak menjalankan tugasnya selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Sebelumnya, pemecatan juga terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Hartono, anggota Polres Kotawaringin Barat, dipecat dengan tidak hormat dari satuan tugasnya karena desersi. Dua pekan setelahnya, polisi berpangkat brigadir satu itu kini ditahan karena penipuan jual beli mobil.
Yang bersangkutan melakukan pelanggaran sehingga diberhentikan.
Kepala Polres Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar Bayu Wicaksono saat dihubungi pada Minggu (21/8/2022) oleh Kompas menjelaskan, Hartono sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian karena mangkir kerja. Ia meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari tanpa izin dari atasannya atau yang dikenal dengan sebutan desersi.
Hartono dipecat pada akhir Juli 2022, lalu ditangkap pada Senin (8/8/2022). Bayu menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Polres Kotawaringin Barat mendapatkan laporan dari korban berinisial MO. Hartono dan MO bertemu karena dikenalkan oleh seseorang pada tahun lalu di sebuah rumah di Pangkalan Bun. Tersangka kemudian menawarkan mobil bekas jenis Fortuner dengan nilai Rp 135 juta.
MO, kata Bayu, sempat meminta uang kembali, tetapi tidak bisa dipenuhi oleh Hartono. Saat diperiksa, Hartono mengaku uang tersebut sudah habis terpakai. ”Uang yang diberikan korban itu semuanya digunakan untuk judi online,” kata Bayu.
Setelah mengetahui hal tersebut, MO kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Kotawaringin Barat. Seusai mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap Hartono. Hartono ditangkap dua minggu setelah ia dipecat.
Saat ini Hartono ditahan dan menjalani penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat. Hartono dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. ”Sebentar lagi akan menghadapi persidangan,” ungkap Bayu.
Sebelumnya, dalam wawancara bersama awak media, Hartono mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. ”Saya khilaf, Komandan. Saya mohon maaf,” ujarnya saat ditanya Bayu.
Hartono juga mengungkapkan, dirinya meninggalkan tugas sebagai polisi karena pergi ke Kalimantan Barat dan membuka usaha tambang pasir.
”Saya akui saya salah dan siap menjalani proses hukum atas perbuatan saya meninggalkan tugas tanpa mengikuti aturan yang berlaku dan kasus penipuan. Setelah meninggalkan tugas, saya berada di Kalbar dan bekerja di tambang pasir,” kata Hartono.