Mantan Pelatih Taekwondo di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Seorang mantan pelatih taekwondo di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya. Lelaki berinisial MR (25) itu dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi muridnya.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Seorang mantan pelatih taekwondo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya. Lelaki berinisial MR (25) itu dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi muridnya pada kurun waktu tahun 2016-2021.
MR merupakan warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Salah satu yang menjadi korban kekerasan seksual oleh MR adalah ES (21). ES merupakan murid sekaligus kekasih dari pelaku.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang Inspektur Satu Ahmad Taufik mengungkapkan, penetapan MR sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan panjang. Hingga sekarang, polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.
Polres Malang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak juga masih membuka pintu jika ada korban lain yang ingin melapor. ”Total saksi ada lima orang, mulai dari siswa taekwondo, tetangga korban, saksi korban, dan orangtua korban,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022) sore, di Markas Polres Malang.
Menurut Taufik, kasus ini bermula saat MR berbuat cabul terhadap seorang murid klub taekwondo selain ES. Saat itu, pelaku berupaya memeluk dan mencium korban, tetapi korban menolak. Mendapat penolakan itu, MR kemudian meremas bagian sensitif tubuh korban.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban tidak melapor ke polisi. Yang bersangkutan lebih memilih melapor ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat. KONI kemudian memberikan sanksi terhadap tersangka berupa skorsing untuk tidak melatih lagi.
Lelaki berinisial MR (25) itu dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi muridnya pada kurun waktu tahun 2016-2021.
Mencuatnya kasus yang terjadi pada awal 2022 itu kemudian berbuntut panjang. Dari kasus itu terungkap, MR ternyata juga sering melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap ES.
”Korban dan pelaku ikut taekwondo dengan relasi pelatih dan murid. Sejak berpacaran, terlapor juga menjalin komunikasi yang baik dengan orangtua korban sehingga orangtua korban memercayai terlapor dan menganggap dia sebagai saudara sendiri,” ucap Taufik.
Selama berpacaran, pelaku kerap merayu korban serta mengungkapkan rasa sayang dan cinta untuk kemudian berjanji menikahinya. Pelaku juga sering tidur di rumah korban saat kondisinya kosong. Hal ini dibenarkan oleh para saksi yang diperiksa polisi.
”Awalnya, korban dan tersangka ini mau sama mau. Namun, posisi korban saat itu (tahun 2016) masih di bawah umur,” kata Taufik. Setelah kejadian tersebut, korban saat ini masih mendapat pendampingan psikolog.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Donny Kristian Bara’langi mengatakan, MR juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan ES. Oleh karena itu, ES bukan merupakan satu-satunya korban tindakan bejat pelaku.
Atas tindakannya itu, MR diancam Pasal 81 juncto Pasal 76 D subsisder Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.