Siswa SMP Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Temannya
I (15) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan teman sekelasnya, Wahid (13). Aksi ini telah direncanakan oleh pelaku yang duduk di bangku SMP itu.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — I (15), siswa SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan teman sekelasnya, Wahid (13). Perbuatan tersebut dilakukannya dengan perencanaan.
”Pelaku sudah berencana menghabisi korban. Sebelumnya, dia sudah meletakkan celurit di kebun kopi, lokasi dirinya berencana membunuh korban,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun saat ditemui, Senin (8/8/2022).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jeratan dilapis dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain dari pengakuan pelaku, penetapan I sebagai tersangka dikuatkan keterangan salah satu saksi yang sempat melihat I mencuci tangannya yang berdarah. Baju pelaku juga terciprat darah.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sengaja membunuh karena dirinya sakit hati terhadap korban. Tersangka sebelumnya ketahuan mencuri telepon seluler milik korban, kemudian yang bersangkutan melaporkan hal ini kepada guru.
Setelah kejadian tersebut, pelaku marah dan berencana membunuh korban. Pada Rabu (3/8/2022) sore, dia menjemput korban dari rumahnya. Kepada bibi korban, pelaku meminta izin akan pergi bersama untuk memfotokopi tugas-tugas sekolah. Mereka pun mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.
Di tengah perjalanan, pelaku justru berhenti di kebun kopi sekitar 1 kilometer dari rumah korban. Di lokasi itulah, mereka cekcok dan akhirnya berujung pada perkelahian. Adu fisik berlangsung semakin hebat dan pelaku berinisiatif mengambil celurit. Senjata tajam itu pun disabetkannya ke kepala, tangan, serta beberapa bagian tubuh Wahid.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri. Namun, pelaku bereaksi cepat dan berupaya melumpuhkan Wahid dengan cara memukulinya dengan sebatang kayu. Setelah melihat korban tersungkur, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Diduga, saat itu korban hanya tidak sadarkan diri, tetapi akhirnya meninggal karena luka parah dan kehilangan banyak darah.
Sejauh ini, tersangka mengaku melakukan aksi itu seorang diri. Namun, Sajarod mengatakan, pihaknya masih berupaya memperdalam penyidikan untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat membantu tersangka. ”Kami masih berusaha mencari tahu apakah ada teman atau rekan pelaku lainnya yang membantunya melakukan aksi pembunuhan ini,” ujarnya.
Sih Agung Prasetyo, perangkat Desa Baleagung, mengatakan, pihak keluarga meminta keadilan agar tersangka dihukum seberat-beratnya. ”Sekalipun pelaku masih berusia anak-anak, yang bersangkutan tetap harus dihukum berat, setimpal dengan apa yang telah dilakukannya. Dia layak dihukum berat karena sudah membunuh, menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.
Wahid sebelumnya tinggal dan menuntaskan pendidikan SD di Yogyakarta. Namun, karena mengikuti orangtuanya yang berpindah domisili, dia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 2 Grabag. Wahid dan pelaku merupakan siswa kelas VII di SMP Negeri 2 Grabag.
Wahid merupakan siswa yang diterima dari program reguler penerimaan peserta didik baru (PPDB), sedangkan I berstatus sebagai pelajar SMP terbuka. Mereka baru bertemu dan bersama-sama mengikuti pembelajaran satu kelas sejak 11 Juli lalu.