Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang menyita sebanyak 1.544 buah kosmetik ilegal dari 23 toko dan lapak di Sumbar karena tidak memiliki izin edar.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang menyita 1.544 buah kosmetik ilegal dari 23 toko dan lapak di Sumatera Barat. Para penjual barang ilegal dan berbahaya tersebut dibina agar tidak kembali melakukan tindakan serupa.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang Abdul Rahim di Padang, Jumat (5/8/2022), mengatakan, barang sitaan itu merupakan hasil penertiban pasar pada 26-28 Juli lalu di Kota Padang dan sejumlah kabupaten di Sumbar. Dari 42 toko dan lapak kosmetik yang diperiksa, ada 23 toko dan lapak yang menjual kosmetik ilegal dan kedaluwarsa.
”Ada 23 toko dan lapak yang menjual kosmetik ilegal sebanyak 185 item dengan jumlah 1.544 pieces senilai Rp 31,47 juta. Satu sarana (toko/lapak) ditemukan menjual kosmetik kedaluwarsa sebanyak 5 item dengan jumlah 15 pieces senilai Rp 394.500,” kata Abdul, Jumat.
Abdul menjelaskan, kosmetik ilegal itu berasal dari luar negeri, seperti China, Malaysia, Korea, Thailand, dan dalam negeri, umumnya dari Pulau Jawa, seperti Jawa Barat. Barang sitaan untuk selanjutnya bakal dimusnahkan oleh BBPOM Padang.
Menurut Abdul, produk tersebut masuk kategori ilegal dan berbahaya karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk mesti memiliki izin edar agar produk dipastikan aman, bermutu, dan bermanfaat. Selain itu, ada pula beberapa kosmetik palsu menggunakan merek terkenal.
”Dari temuan kami, banyak kosmetik tidak punya izin edar menggunakan pewarna yang dilarang untuk kosmetik dan pemutih menggunakan zat terlarang seperti merkuri dan hidrokuinon. Zat tersebut sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak diketahui, digunakan lama-lama, terakumulasi, bisa memicu penyakit, seperti kanker,” ujarnya.
Adapun para penjual kosmetik ilegal itu bakal mendapatkan pembinaan dan teguran keras. Apabila mereka kembali melakukan tindakan serupa, bakal dibawa ke ranah hukum.
Tahun ini ada dua kasus kosmetik ilegal yang ditangani BBPOM Padang, yakni penjualan kosmetik ilegal secara daring dan langsung di toko kosmetik di Padang Pariaman, Kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan. ”Sekarang kasusnya sudah tahap 1,” kata Patria Dehelen, Koordinator Subtansi Penindakan BBPOM Padang.
Sementara itu, analis perdagangan Dinas Perdagangan Kota Padang Ferdinand Yuyan mengatakan, dinas bakal membina para pedagang. Pedagang disosialisasikan secara bertahap agar selalu memperjual-belikan kosmetik yang memiliki izin edar dari BPOM.
”Kalau tidak ada izin edar, kosmetik itu berbahaya terhadap masyarakat. Pedagang yang masih kedapatan menjual kosmetik ilegal juga bisa ditindak secara pidana,” kata Ferdinand.