Warga di Perbatasan Timor Leste Diberi Kemudahan Melintas
Warga di perbatasan Indonesia dan Timor Leste diberi kemudahan akses perlintasan. Mereka yang mendiami kawasan itu memiliki ikatan keluarga dan kesamaan kultur.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
WINI, KOMPAS — Di tengah upaya memajukan wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste, warga yang mendiami daerah itu terus diingatkan akan pentingnya memahami regulasi yang mengatur aktivitas perlintasan. Di sisi lain, pemerintah memberi kemudahan bagi mereka, seperti penerbitan pas lintas batas secara gratis.
I Ismoyo, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, menyampaikan hal tersebut kepada warga Desa Hamusu C, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Minggu (24/7/2022). Acara itu dikemas dalam bakti sosial untuk memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM Ke-77.
Desa Hamusu berada di dekat Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini, yang menjadi pintu keluar dan masuk dari Indonesia ke Oecusse. Lokasi itu berjarak lebih kurang 243 kilometer dari Kota Kupang, ibu kota Provinsi NTT. Oecusse merupakan wilayah enklave Timor Leste yang dikelilingi wilayah Indonesia.
Menurut Ismoyo, masih sering didapati warga Indonesia yang masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal. Mereka menyeberang untuk urusan keluarga, seperti acara pernikahan, kematian, dan berjumpa saudara. Banyak warga perbatasan kedua negara memiliki ikatan budaya dan hubungan perkawinan. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi Timor Leste kemudian dipulangkan secara paksa.
Padahal, lanjutnya, warga yang tinggal di daerah perbatasan itu diberi kemudahan oleh negara. Pihak imigrasi siap menerbitkan pas lintas batas sebagai pengganti paspor. Pas tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang lagi. ”Proses pengajuannya tanpa dipungut biaya,” katanya.
Selama ini, pihak imigrasi setempat bahkan sudah mendatangi desa-desa di perbatasan untuk menawarkan pas lintas batas. Selama tahun 2021, misalnya, sebanyak 75 warga di sekitar Wini sudah menerima dokumen tersebut. ”Tujuannya adalah membantu memberikan solusi bagi masyarakat di perbatasan,” ujar Ismoyo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim menambahkan, hampir setiap pekan selalu saja ada pemulangan warga secara paksa dari Timor Leste. Kebanyakan mereka adalah warga perbatasan yang masuk tanpa dokumen dan warga dari daerah lain di Indonesia yang sengaja bekerja di sana tanpa visa.
Seperti pada Jumat (22/7/2022), sebanyak 11 orang dipulangkan oleh petugas imigrasi Timor Leste melalui Pos Motaain. Dari jumlah itu, dua orang adalah warga perbatasan dan sembilan orang dari sejumlah daerah di Indonesia. ”Sembilan orang ini masih diselidiki, jangan-jangan ada yang sengaja memasukkan mereka ke sana untuk bekerja,” ujar Halim.
Bakti sosial
Dalam sosialisasi itu, Ismoyo bersama perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar bakti sosial. Mereka menyerahkan bantuan berupa sarana untuk mendukung kegiatan ibadah, seperti wireless dan kursi plastik, serta paket makanan sehat bagi warga Desa Hamusu C.
Acara itu dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten setempat, tokoh agama, dan warga. Acara dilangsungkan di dalam aula Paroki Santo Fransiskus Xaverius Wini. Selanjutnya, pada Senin (25/7/2022) akan dilanjutkan dengan program pembuatan paspor dan pas lintas batas di perkampungan itu.
Paling penting dari semua itu adalah kami senang dengan pembangunan di perbatasan.
Alfons Lois Kolo (36), warga setempat, mengatakan, pas lintas batas sangat berguna bagi mereka. Selama ini, banyak warga melintas secara ilegal lantaran belum mengetahui kemudahan tersebut. Kendati gratis, mereka pun berharap agar proses pengurusan pas dimudahkan.
”Paling penting dari semua itu adalah kami senang dengan pembangunan di perbatasan. Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan perbatasan. Kami sangat berterima kasih. Kami bangga jadi warga perbatasan,” kata guru Matematika itu.