Penyambutan Hening Jenazah Brigadir J yang Mengundang Tanya
Tidak ada penyambutan dan pelepasan khusus bagi jenazah Brigadir J, sebagaimana tradisi penghormatan bagi prajurit yang tewas. Rangkaian proses yang hening mengundang tanda tanya.
Pengantaran jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkesan dibuat hening agar tidak terdengar publik. Tidak ada penyambutan dan pelepasan khsusus sebagaimana tradisi penghormatan bagi prajurit yang tewas.
Penyambutan yang hening itu dirasakan sejak ketibaan jenazah Brigadir J di Bandara Sultan Thaha, Jambi, hingga pemakamannya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Executive General Manager Bandara Sultan Thaha Siswanto Singodimedjo, Selasa (19/7/2022), menceritakan kedatangan jenazah Brigadir J dengan menggunakan Batik Air tiba di Bandara Sultan Thaha pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 12.00. Namun, kedatangan jenazah setibanya di bagian kargo bandara tampak berbeda karena tidak ada penyambutan khusus aparat sebagaimana tradisi penyambutan jenazah prajurit pada umumnya.
Biasanya, kata Siswanto, jenazah prajurit akan disambut upacara khusus dari satuan tempatnya bertugas. Namun, kedatangan jenazah Brigadir J disambut sebaliknya.
”(Penyambutannya) Silent. Tidak ada penyambutan seperti jenazah anggota-anggota polisi lainnya,” katanya.
Ia mencontohkan, pada waktu ada prajurit yang tewas saat bertugas di Papua, kedatangan jenazah di Bandara Jambi disambut khusus oleh satuan tempatnya bertugas. Lalu, ada iring-iringan pengantaran jenazah meninggalkan bandara. Namun, ini tidak terjadi pada pengantaran jenazah Brigadir J.
Baca juga:Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Sementara
Jurnalis di Jambi, Jumadi, sempat menyaksikan sejumlah anggota polisi telah berada di bagian kedatangan kargo Bandara Sultan Thaha pada Sabtu sekitar pukul 11.00. Saat itu, dirinya berada di sana untuk keperluan lain. Ia sempat menanyakan kepada salah satu polisi yang tengah menunggu di bagian kargo.
”Aku tanya, nunggu apo bang? Dio bilang nunggu jenazah anggota Brimob. Tapi, tidak disebut anggota Brimob dari mana,” katanya.
Saat ditanyakan lebih lanjut perihal anggota Brimob yang dimaksud, petugas tak mau lagi menjawab. Ia malah meminta Dedi jangan berada tempat itu. Jurnalis diminta menjauh dari sekitar lokasi sampai jenazah diantar pergi.
Dedi baru mulai mengetahui bahwa anggota Brimob yang dimaksud adalah almarhum Brigadir J pada Senin pagi. Saat itu, beredar pernyataan Rohani, bibi Brigadir J, soal insiden yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Pernyataan tersebut ditayangkan oleh seorang Youtuber. Namun, hanya beberapa jam berselang, tayangan tersebut hilang.
Baca juga: Menanti Keadilan bagi Brigadir J
Rohani, bibi Nofriansyah, menceritakan, setibanya di rumah duka, polisi yang mengantar jenazah langsung meminta pihak keluarga menandatangani surat serah terima jenazah. Permintaan itu langsung ditolaknya. Sebab, pada saat itu, ayah dan ibu Nofriansyah belum tiba di rumah. Mereka masih dalam perjalanan dari Sumatera Utara menuju Jambi.
”Kami tidak mau tanda tangan. Kami minta mereka menunggu sampai ayah ibunya tiba,” tuturnya.
Dilarang buka peti
Orangtua Nofriansyah baru tiba Sabtu sekitar pukul 23.00. Pihak keluarga juga sempat dilarang untuk membuka peti jenazah Nofriansyah. Keesokan harinya, Minggu, tim medis dari Puskesmas Sungai Bahar bermaksud menambahkan cairan formalin. Ibu dan bibinya lalu membuka pakaian Nofriansyah.
Saat itulah baru diketahui banyak luka dan tanda lebam pada tubuhnya. Juga ada darah segar keluar dari kelingking. Sewaktu diperiksa, ternyata kelingking dan jari manis patah.
Rohani merinci pada bagian dada ada dua lubang bekas tembakan. ”Yang lebih besar (lubangnya) di dada kanan,” katanya.
Lalu, ada juga bekas tembakan di tangan kiri. Bekas luka sayatan di sekitar mata dan bibir. Ada bekas jahitan di hidung. Ada luka di kaki bagian kanan, leher, serta ada sisa memar pada bagian kiri dan kanan perut.
”Jadi, kalau hanya tembakan, tidak mungkin sampai ada memar,” ujarnya.
Penjelasan aparat mengenai kronologi tewasnya Nofriansyah tampak berbeda dengan temuan luka-luka pada tubuh korban. Hal itulah yang membuat keluarga merasakan banyak kejanggalan.
”Kami tengok begitu kejam cara orang itu memperlakukan anak kami,” ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM Mintai Keterangan Keluarga Brigadir J
Hening juga dirasakan pada proses pemakaman Brigadir J. Pihak keluarga telah meminta perwira polisi di sana agar dilakukan upacara penghormatan terakhir di pemakaman. Permintaan itu diterima. Namun, ditunggu-tunggu hingga proses pemakaman berlangsung, upacara penghormatan terakhir tidak juga dilakukan.
Saat ini, pihak keluarga telah didampingi oleh kuasa hukum. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah melapor ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Komnas HAM juga telah menemui keluarga korban untuk menggali informasi dan memperoleh bukti-bukti pendukung. Harapannya, kasus ini dapat segera terungkap sebenar-benarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, ada aturan khusus untuk menentukan upacara penyambutan bagi anggota kepolisian yang meninggal. Akan tetapi, ia tidak merinci aturan yang dimaksud.
Ia menambahkan, menurut rencana, besok pihak keluarga dan pengacara Brigadir J akan bertemu dengan tim penyidik di Jakarta. Dalam pertemuan itu, pihak kedokteran forensik akan memberikan penjelasan mengenai hasil otopsi yang telah dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. Penjelasan itu diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih terang dan menepis spekulasi yang berkembang selama ini.
Akan tetapi, kata Dedi, jika penjelasan tersebut tidak cukup untuk menepis keraguan keluarga dan pengacara, mereka dipersilakan untuk mengajukan otopsi ulang. ”Penyidik terbuka, dipersilakan untuk pihak pengacara, keluarga, untuk mengajukan ekshumasi,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, ekshumasi atau pembongkaran kubur demi keadilan dan transparansi pengusutan kasus dapat dilakukan dengan mengajukannya ke penyidik. Proses ekshumasi nantinya akan dilakukan oleh pihak yang berwenang, yakni penyidik yang berasal dari tim kedokteran forensik untuk memenuhi standar scientific crime investigation yang berlaku secara internasional.
”Dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi lalu ditemukan bukti tambahan yang memperkuat hasil otopsi pertama, itu sangat bagus. Sebab, itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan itu juga akan diungkapkan dalam persidangan agar persoalan benar-benar terbuka, transparan, dan akuntabel,” kata Dedi.