Warga Kurang Mampu di Kupang Kesulitan Mengadakan Perangkat Televisi Digital
Warga kurang mampu di Kota Kupang, NTT, mengeluh kesulitan mendapatkan perangkat TV digital, yang dinilai terlalu mahal. Harga perangkat set top box atau STB itu berkisar Rp 275.000-Rp 300.000 per unit.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Warga miskin di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang selama ini menggunakan televisi analog mengeluhkan program peralihan dari TV analog ke digital. Mereka harus mengadakan set top box guna melengkapi perangkat TV analog dengan biaya Rp 275.000-Rp 350.000 per unit. Pengadaan STB ini dirasakan semakin membebani warga.
Aleks Natonis (54), salah satu dari ribuan warga miskin di Kota Kupang, Jumat (15/7/2022), mengatakan, masih memiliki televisi (TV) tabung. Natonis ditemui saat sedang mengantar TV merek Polytron berukuran 32 inci miliknya ke pusat perbaikan (service) Polytron di Kupang. TV itu dibeli tahun 1999 seharga Rp 200.000 per unit. Kini, TV seperti ini sulit didapatkan lagi. TV LED ataupun smart TV sekitar Rp 2 juta per unit sulit dijangkau oleh Natonis.
”Informasinya kalau punya TV LED tidak perlu lagi beli set top box atau STB sekitar Rp 300.000 per unit. Saya belum beli alat itu. Hanya ada tetangga yang sudah mendapatkannya secara cuma-cuma dari pemerintah, tetapi saya tidak kebagian alat itu,” kata Natonis.
Natonis yang sehari-harinya buruh bangunan ini mengatakan, saat ini hampir semua kebutuhan hidup terus bergerak naik. Namun, upah buruh bangunan seperti dirinya tidak pernah naik sejak 2012, yakniRp 50.000-Rp 75.000 per hari. Jika diminta naik, pengguna jasa menolak dengan alasan masih banyak buruh yang sedang mengantre cari kerja.
Istri Natonis bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan upah Rp 500.000 per bulan. Mereka memiliki lima anak. Dua di antaranya sudah berkeluarga dan menumpang tinggal bersama Natonis karena tidak memiliki rumah tinggal serta pekerjaan tetap.
”Orang miskin dengan daya ekonomi seperti saya ada ribuan orang di Kota Kupang. Hidup kami semakin tak berdaya,” katanya.
Ofir Falo (35), sopir angkot di Kupang, mengatakan, TV tabung miliknya berukuran 14 inci sudah disimpan di gudang. Sejak Juni 2022, TVitu tidak lagi menangkap gambar secara jernih. Siaran TV sangat kabur, hitam, dan gelap. Ia pun tidak peduli dengan TV itu. Hanya keduaanaknya yang terus mendesak agar dibelikan TV digital.
Kondisi seperti sekarang, menurut pria yang tidak selesai kelas lima SD ini, tidak perlu lagi menggunakan TV di rumah. Semua informasi bisa diakses melalui ponsel pintar. Cukup kedua anaknya memiliki ponsel Android yang mudah dijangkau untuk belajar dan bermedia sosial agar tidak diolok-olok temannya. Saat ini, di tengah kasus Covid-19 yang mulai bergerak naik lagi, anak-anak bisa saja kembali belajar secara daring.
Amanat UU
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Kupang Wildrian Ronal Otta mengatakan, pelaksanaan program analog swift off (ASO) merupakan amanat UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 60 Ayat 2.
UU itu menyebutkan, migrasi penyiaran TV analog ke digital dilaksanakan paling lambat 2 November 2022. Setelahitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghentikan penyiaran TV analog dan beralih ke TV digital. Sementara ini, masyarakat masih bisa menikmati siaran TV analog.
”Tidak hanya TV tabung, tetapi TV LED juga masih banyak yang belum memiliki sistem digital. Ada beberapa perangkat TV LED yang bisa saja belum dimiliki TV digital. Mereka ini harus mengadakan STB. Perangkat ini akan mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. STB ini sudah digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yang merupakan standar TV digital di Indonesia,” kata Otta.
Warga yang sudah menikmati siaran digital melalui parabola, TV berlangganan seperti kabel, satelit, IPTV atau memiliki smart TV berdigital, tidak perlu lagi memiliki fitur DVB-T2 atau STB tersebut. Mereka cukup memindai (scanning) ulang untuk menangkap siaran TV digital itu.
Warga miskin yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan STB secara gratis dari pemerintah. Namun, mereka harus terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosal. Akan tetapi, mereka harus memiliki TV dan antena analog serta berdomisili di daerah yang memiliki siaran TV analog dan digital.
Jumlah STB gratis yang dibagikan pemerintah bagi masyarakat miskin di Kota Kupang sebanyak 10.539 keluarga dari total 41.770 keluarga (2021) yang tersebar di 51 kelurahan. Warga miskin di Kecamatan Kelapa Lima yang berhak mendapatkan bantuan STB gratis sebanyak 1.507 keluarga, Kecamatan Alak 2.834 keluarga, Maulafa 2.339 keluarga, Oebobo 1.993 keluarga, Kota Lama 650 keluarga, dan Kecamatan Kota Raja 1.216 keluarga. ”Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kategori di atas, diharapkan mengusahakan STB secara mandiri,” katanya.
Migrasi ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap, yakni batas waktu 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 22 Agustus 2022, dan tahap ketiga paling lambat 2 November 2022.