Jadi Tersangka Pencabulan, Petinggi Perumda Toya Wening Kota Surakarta Dicopot
Petinggi dari Perusahaan Umum Daerah Toya Wening Kota Surakarta dicopot dari jabatannya. Ia diduga mencabuli anak di bawah umur.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — TAS, Direktur Teknik di Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Toya Wening Kota Surakarta, menjadi tersangka setelah mencabuli anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, dia dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan itu dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Perumda Toya Wening di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (11/7/2022). Rapat dihadiri Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani, dan jajaran direksi perusahaan air bersih tersebut.
”Untuk sementara, (tugasnya) digantikan direktur utama. Sambil jalan (jabatan diisi) sama direktur utama. Sudah pada tahu, kok, (soal kasus dugaan pencabulan),” kata Gibran.
Gibran mengatakan akan terus mengawasi pekerjaan para direksi. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Kepala Polres Kota Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, orangtua korban telah melaporkan kasus ini kepada polisi sejak 21 Juni 2022. Hal itu ditunjukkan dengan laporan polisi bernomor LP/B/239/VI/2022/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng.
Ade menjelaskan, dugaan pencabulan dilakukan TAS sejak Desember 2021 hingga April 2022. Lokasinya di beberapa mobil tersangka di Kota Surakarta. Korban adalah siswi dari sebuah SMA di daerah tersebut.
P”elaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Dan juga, sebelumnya, memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya tersangka mencabuli korban,” kata Ade.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi adalah pakaian dan barang milik korban, pohon bidara, beberapa dokumen elektronik, dan satu mobil yang diduga menjadi lokasi pencabulan. Pohon bidara diduga alat yang digunakan tersangka untuk menipu korban.
Ade mengungkapkan, saat ini, pemeriksaan sudah memasuki tahapan penyidikan. Untuk itu, sebut dia, tersangka ditahan selama proses hukum berjalan.
”Tersangka mulai tanggal 5 Juli 2022 ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Surakarta,” kata Ade.