Percepatan Vaksinasi PMK di Sumut, Pasokan untuk Idul Adha Mencukupi
Sumut melaksanakan vaksinasi penyakit mulut dan kuku dalam skala besar setelah menerima stok 10.000 dosis vaksin. Pemerintah menargetkan vaksinasi 30.000 sapi dalam waktu dekat untuk memutus rantai penularan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sumatera Utara mulai melaksanakan vaksinasi penyakit mulut dan kuku dalam skala besar setelah menerima stok 10.000 dosis vaksin. Untuk sementara, vaksin akan diberikan pada 30.000 sapi. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, PMK masih terkendali. Pasokan hewan kurban untuk Idul Adha pun masih mencukupi.
Edy meninjau vaksinasi di Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/7/2022). Vaksinasi dilakukan serentak di beberapa daerah dengan penularan cukup tinggi, yakni Deli Serdang, Langkat, Batubara, Simalungun, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Menurut Edy, penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sumut sampai saat ini masih terkendali. Jumlah ternak yang terpapar sebanyak 14.572 ekor. Namun, 8.227 ekor di antaranya sudah sembuh. Sementara 6.345 ekor masih dalam penyembuhan. Vaksinasi PMK dilakukan khusus untuk ternak yang sehat.
”Ternak yang terpapar di Sumut gejalanya sedang dan ringan, tidak berat. Yang mati pun hanya sapi anakan sebanyak 17 ekor. Rakyat tidak perlu resah,” kata Edy.
Edy mengatakan, PMK sudah menular ke 19 dari 33 kabupaten/kota. Daerah dengan penularan paling tinggi adalah Kabupaten Batubara dengan ternak yang terinfeksi lebih dari 5.000 ekor. Penularan di daerah itu cukup tinggi karena banyak ternak digembalakan di perkebunan kelapa sawit.
Vaksinasi pun diharapkan bisa memutus rantai penularan untuk melindungi populasi ternak sapi di Sumut. Menurut Edy, saat ini, sedikitnya 70.000 ternak sapi siap potong di Sumut. Populasi itu dinilai cukup untuk kebutuhan Idul Adha yang berkisar 35.000-40.000 ekor.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap mengatakan, pihaknya sudah membuat panduan dan sosialisasi tentang pemotongan hewan kurban di masa PMK. Beberapa ketentuan, antara lain, hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan dengan mendapat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ternak juga sebaiknya dibeli dari tempat yang sudah mendapat izin.
”Hewan kurban sebaiknya dipotong di rumah potong hewan. Jika pemotongan dilakukan di luar rumah potong hewan, harus di tempat pemotongan hewan kurban yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat,” kata Azhar.
Azhar mengatakan, pemotongan hewan kurban memang tidak bisa semuanya dilakukan di RPH karena harus dilakukan dalam waktu bersamaan. Kapasitas RPH di Sumut masih terbatas dan tidak merata di semua daerah. Karena itu, pemotongan hewan kurban tetap bisa dilakukan di luar RPH.
Rizky Afriandi (35), peternak di Desa Klambir Lima, mengatakan, dirinya merasa tenang setelah sapinya mendapat vaksinasi PMK. Ada 100 ekor ternaknya yang mendapat vaksin PMK. ”Sampai sekarang, ternak kami belum ada yang terjangkit PMK,” kata Rizky.
Rizky mengatakan, di tengah PMK yang mewabah, permintaan ternak sapi ke sentra ternak sapi itu cukup besar. Alasannya, tidak terdata muncul penularan penyakit itu. Rizky yang biasa menjual 120 sapi setiap Idul Adha kini meningkat hingga 180 ekor. Harganya pun meningkat. Semua ternak yang dijual pun sudah mendapat SKKH dan mulai diangkut ke Medan dan Samosir.