Polda Jatim Kejar Terus Buru Pelaku Kekerasan Seksual Santri di Jombang
Polda Jatim kerahkan ratusan personelnya untuk menangkap tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
ยท3 menit baca
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Diva Ramadhona (20) menari topeng klana saat kampanye stop pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Kampanye itu digelar oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon.
SURABAYA, KOMPAS โ Kepolisian Daerah Jawa Timur mengerahkan ratusan personelnya untuk menangkap tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang. Pelaku yang tak lain putra dari pengasuh pesantren ini sebelumnya dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang selama enam bulan.
Ratusan anggota polisi dari Polda Jatim dan Polres Jombang diterjunkan untuk menggeledah seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang, sejak pagi. Mereka dilengkapi alat pelindung diri seperti tameng, rompi antipeluru, dan pelindung kepala.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, hingga siang sekitar pukul 12.00 WIB, upaya pencarian pelaku bernama MSA (42) belum membuahkan hasil. Pasukan yang dikerahkan masih terus bekerja menyisir seluruh area pesantren.
โPondok ini berada di areal sekitar 5 hektar (ha) dan bangunannya banyak sehingga proses penyisiran untuk menemukan tersangka cukup panjang,โ ujar Dirmanto.
Menurut Dirmanto, polisi berusaha keras mencari pelaku dengan cara memeriksa satu per satu bangunan di dalam pesantren. Pemeriksaan itu tidak mudah karena luasnya kawasan pesantren dan banyaknya bangunan yang harus diperiksa. Dia pun berharap pelaku bisa segera ditemukan.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Petugas dan calon penumpang menandatangani petisi stop pelecehan seksual dan kekerasan seksual, Rabu (29/6/2022), di Stasiun Cirebon, Jawa Barat.
Di tengah upaya pencarian terhadap MSA, Polda Jatim telah menangkap seseorang bernama DD. Dia merupakan pengemudi mobil yang menghalangi upaya polisi pada Minggu (3/7/2022). DD sengaja menghentikan kendaraan yang dikemudikannya untuk menghadang polisi yang mengejar MSA.
Selain itu, polisi juga menangkap 60 santri dan simpatisan pesantren yang tengah berada di lokasi. Mereka dibawa ke Markas Polres Jombang dengan menggunakan tiga unit truk.
Pondok ini berada di areal sekitar 5 hektar (ha) dan bangunannya banyak sehingga proses penyisiran untuk menemukan tersangka cukup panjang.
Selanjutnya, massa tersebut didata identitasnya dan diperiksa serta dipilah-pilah berdasarkan kontribusinya dalam penanganan perkara tersebut.
Perkara yang terkait dengan MSA ini telah bergulir sejak 2018. Namun, baru pada 2019 salah satu santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual berani melapor secara resmi ke Polres Jombang dengan berkas laporan LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Lamban
Proses hukum di Polres Jombang dinilai tidak mengalami perkembangan signifikan meski polisi telah menetapkan MSA sebagai tersangka. Salah satu penyebabnya, pelaku tidak pernah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di kepolisian. Perkara tersebut kemudian diambil alih penanganannya oleh Polda Jatim.
Selama tahun 2020 hingga 2022, Polda Jatim belum berhasil memeriksa MSA. Beberapa kali upaya penjemputan secara paksa yang dilakukan oleh penyidik gagal karena dihalangi oleh santri dan simpatisan pesantren tersebut.
Infografik Sejumlah Pasal Krusial di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Disisi lain, MSA mengajukan gugatan ke pengadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, gugatan praperadilan itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tersangka kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang dan kembali ditolak.
Sekretaris PWNU Jatim Hasan Ubaidillah mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jatim. Namun, pihaknya meminta upaya penangkapan dengan cara pengerahan pasukan secara besar-besaran dipertimbangkan ulang karena dikhawatirkan menimbulkan stigma negatif masyarakat terhadap pesantren.
โUpaya persuasif seharusnya lebih dikedepankan dengan melibatkan tokoh-tokoh agama di sekitarnya agar tidak sampai menimbulkan stigma negatif di masyarakat terhadap pesantren meskipun kondisi pesantren sendiri sangat beragam,โ kata Hasan.
Baca juga:
Selamatkan Anak-anak, Negara Harus Bertindak Cepat