logo Kompas.id
Artikel OpiniEra Baru Penanganan Tindak...
Iklan

Era Baru Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan merupakan sistem hukum baru dan agar dapat diimplementasikan dengan baik semua subsistemnya perlu ada dan berfungsi. Subsistem struktur hukum sebaiknya diprioritaskan saat ini.

Oleh
ANTONIUS PS WIBOWO
· 6 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Optimisme dimulainya era baru penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kini telah ada seiring diundangkannya UU TPKS (UU Nomor 12/2022) pada 9 Mei 2022. Sejumlah norma hukum baru merepresentasikan optimisme itu, antara lain tentang hukum acara dan restitusi-pemulihan korban. Diperlukan langkah nyata bertahap untuk benar-benar menghadirkan era baru tersebut.

Hukum acara pro-korban

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000