Pemkab Sleman Tutup Holywings Jogja karena Dinilai Ganggu Ketenteraman
Pemkab Sleman menutup bar dan restoran Holywings Jogja karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Penutupan ini dilakukan setelah ada promosi Holywings yang bernuansa SARA.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memutuskan menutup bar dan restoran Holywings Jogja karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Penutupan ini dilakukan setelah ada promosi Holywings yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang juga menyebabkan penutupan gerai Holywings di sejumlah kota.
Penutupan Holywings Jogja itu dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pada Rabu (29/6/2022) siang. Penutupan dilakukan dengan memasang banner berisi tulisan ”Tempat Usaha Ini Ditutup”.
”Kami melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini,” kata Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi seusai penutupan.
Shavitri menyatakan, penutupan dilakukan karena Holywings Jogja dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
”Usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum,” ujarnya.
Shavitri menyebut, manajemen Holywings Jogja memang tidak membuat upaya promosi bernuansa SARA yang kemudian ramai di masyarakat. Namun, karena promosi tersebut dibuat oleh tim Holywings pusat, hal itu dinilai bisa berdampak pada gerai-gerai Holywings di sejumlah kota.
”Memang, dari Holywings sini tidak menerbitkan promosi itu, tetapi dari pusat. Otomatis karena ini franchise (waralaba), diperkirakan promosinya akan terjadi di semua usaha Holywings,” ucap Shavitri.
Dikatakan, penutupan Holywings Jogja juga untuk mencegah keresahan masyarakat. Apalagi, sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan permintaan kepada Pemkab Sleman untuk menutup Holywings Jogja.
Usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum.
Shavitri juga menyatakan, penutupan itu dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemkab Sleman pun akan terus mengikuti perkembangan kasus Holywings.
”Sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan, tetapi kita akan mengikuti perkembangan. Yang pasti, saat ini sudah dilakukan penutupan,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman Retno Susiati mengatakan, izin Holywings Jogja diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.
Retno menambahkan, Pemkab Sleman akan mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah DIY untuk meninjau kembali izin Holywings Jogja.
”Izin-izinnya itu, kan, diurus melalui OSS, aplikasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kita mengusulkan atau meminta kepada pemerintah pusat dan Pemda DIY untuk meninjau kembali tentang izin itu,” ujar Retno.
Penetapan tersangka
Beberapa waktu sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi satu botol minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Enam tersangka itu ialah direktur kreatif berinisial EJD (27), tim promosi NDP (36), desainer grafis DAD (27), admin tim promo EA (22), social media officer AAB (25), dan tim promosi AAM (25).
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyebutkan, tersangka mendesain promosi dan mengunggahnya di media sosial untuk menarik pengunjung ke Holywings, terutama di tempat yang penjualannya di bawah target 60 persen.
General Manager Holywings Group Yuli Setiawan mengatakan, semua usaha Holywings sudah ditutup hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Dari 38 gerai yang ada, tersisa dua gerai yang masih beroperasi, yakni di Batam dan Manado.
Holywings, kata Yuli, menyadari kesalahan mereka yang menjadi sorotan publik dan menimbulkan kegaduhan. Kesadaran itu pula yang menggerakkan Holywings untuk menutup berbagai gerainya di sejumlah tempat.