Promosi produk dengan memainkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA berbuah penutupan massal gerai jaringan bar-restoran Holywings di beberapa kota di Indonesia.
Awal pekan ini, puluhan gerai bar dan restoran di bawah manajemen Holywings ditutup oleh pemerintah daerah di sejumlah kota di Indonesia. Di Jakarta, setidaknya 12 bar dan restoran Holywings ditutup. Di Bandung, Jawa Barat, dua gerai juga ditutup. Data sementara, dari 38 gerai di seluruh Indonesia, hanya 2 gerai yang masih diperbolehkan beroperasi, yaitu di Manado, Sulawesi Utara, dan Batam, Kepulauan Riau.
Pada Selasa (28/6/2022), penutupan dan pelarangan izin di antaranya berlangsung di Holywings Reserve Senayan, Jalan Gerbang Pemuda 3, Jakarta Pusat; Holywings di Tanjung Duren, Jakarta Barat; serta di Jalan Karangsari dan Kompleks Pusat Perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center, Kota Bandung, Jawa Barat.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan, pengelola Holywings bersedia menutup dua gerai di wilayahnya. Dengan penutupan tersebut, pihaknya tidak melanjutkan pemeriksaan. Namun, Yana bakal tetap memantau perkembangan kondisi di lapangan setelah penutupan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung langkah Pemkot Bandung itu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulis menuturkan, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan menunjukkan ada Holywings di Ibu Kota yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol Jakarta. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat jika pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Seharusnya Holywings yang menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat wajib memiliki surat keterangan penjual langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.
Penutupan dan pelarangan izin usaha tak lama setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi satu botol minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Enam tersangka, yaitu direktur kreatif berinisial EJD (27), tim promosi NDP (36), desainer grafis DAD (27), admin tim promo EA (22), social media officer AAB (25), dan tim promosi AAM (25).
Jujur, Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka karena tiga orang staf ini, termasuk head-nya, baru tiga bulan bekerja. Jadi, (kami) mau mendalami sebenarnya siapa dalangnya, siapa tujuannya untuk merontokkan dan menghancurkan Holywings.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyebutkan, tersangka mendesain promosi dan mengunggahnya di media sosial untuk menarik pengunjung ke Holywings, terutama di tempat yang penjualannya di bawah target 60 persen.
Turut menjadi korban
Manajer The Garrison Kemang Donny Wicaksono yang dihubungi terpisah mengatakan, gerai di bawah pengelolaannya tutup sehingga ia dan karyawan dirumahkan. The Garrison bagian dari Holywings dan termasuk 12 gerai yang ditutup di Jakarta.
”Anak-anak dirumahkan dan saya juga. Saya menunggu informasi dari manajemen pusat,” ujar Donny, kemarin sore.
General Manager Holywings Group Yuli Setiawan mengatakan, pihaknya kecolongan terkait adanya postingan dari tim pemasaran yang menyinggung SARA. Tim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Jujur, Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka karena tiga orang staf ini, termasuk head-nya, baru tiga bulan bekerja. Jadi, (kami) mau mendalami sebenarnya siapa dalangnya, siapa tujuannya untuk merontokkan dan menghancurkan Holywings,” kata Yuli, di Bekasi.
Yuli mengatakan, seluruh usaha Holywings sudah ditutup hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Dari 38 gerai yang ada, terisa dua gerai yang masih beroperasi, yakni di Batam dan Manado.
Holywings, kata Yuli, menyadari kesalahan mereka yang menjadi sorotan publik dan menimbulkan kegaduhan. Kesadaran itu pula yang menggerakkan Holywings untuk menutup berbagai gerainya di sejumlah tempat, termasuk di Kota Bekasi.
Hotman Paris Hutapea selaku salah satu pemegang saham Holywings, saat dihubungi terpisah, Selasa sore hingga malam pukul 20.00, melalui sambungan telepon dan pesan Whatsapp belum merespons permintaan wawancara Kompas.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, dari kasus ini, Pemerintah Provinsi Jakarta bisa belajar untuk lebih mengawasi prosedur perizinan dan operasi pelaku usaha yang berinvestasi.
”Ini, kan, bisa diantisipasi sebelum kejadian. Artinya, kalau pengawasan bagus dan baik, sebelum ada 12 yang bermasalah, tidak perlu ada pencabutan usaha seperti ini. Ini sudah ada kejadian, baru ada pengawasan,” kata Tauhid.