Pemerintah Kota Surabaya turut bertindak terhadap dugaan kasus penistaan agama oleh grup usaha bar, club, restoran Holywings di Jakarta dengan menutup sementara tiga ”outlet” di Surabaya.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, turut bertindak terhadap cabang usaha bar, club, dan restoran Holywings yang terkena kasus dugaan penistaan agama di Jakarta. Tiga lokasi Holywings di Surabaya turut disegel atau ditutup sementara sampai kasus di Jakarta tuntas.
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (29/6/2022), penutupan diambil setelah berkoordinasi dengan Polri dan permintaan GP Ansor serta sejumlah organisasi massa keagamaan. Meskipun kasus dugaan penistaan agama terjadi di Jakarta, kelompok usaha Holywings dianggap telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, termasuk di Surabaya.
”Sudah dikoordinasikan dan disepakati agar outlet Holywings di Surabaya ditutup sementara sampai kasusnya tuntas,” kata Eri. Penutupan dianggap sebagai solusi yang tepat untuk menekan potensi konflik antarumat beragama atau potensi tindak kejahatan terkait Holywings di Surabaya.
Ketiga lokasi Holywings yang ditutup dan akan dijaga serta dipantau adalah di kawasan Basuki Rachmat, Kertajaya, dan Graha Famili. Aparatur akan memastikan usaha itu sementara tidak berjalan agar tidak memicu reaksi atau malah konflik dari kelompok masyarakat. Penutupan itu, lanjut Eri, untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman suasana kehidupan masyarakat di Surabaya.
Jika outlet nekat buka dalam masa penutupan atau tidak dengan sepengetahuan aparatur, pemerintah bisa menempuh tindakan lebih tegas, yakni pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Di Jakarta, atas kasus yang sedang diselidiki oleh Polri, pemerintah provinsi di sana mencabut izin usaha semua outlet Holywings.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya Eddy Christijanto menambahkan, promosi minuman beralkohol untuk konsumen bernama Muhammad dan Maria termasuk di Surabaya dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Eddy mengacu pada Pasal 22 regulasi daerah itu bahwa telah terjadi sesuatu yang menimbulkan gangguan ketenteraman. Untuk itu, Satpol PP sebagai penegak perda berhak dan telah diminta untuk mengambil tindakan, yakni penutupan sementara dengan penyegelan.
Eddy melanjutkan, sedang mengecek izin usaha Holywings di Surabaya apakah tidak ada pelanggaran terhadap regulasi lainnya. Regulasi itu ialah Perda Surabaya No 1/2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian. Selain itu, Perda Surabaya No 23/2013 tentang Kepariwisataan.
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan izin restoran dan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Pemprov Jatim mengeluarkan izin bar dan diskotek. ”Jika kami temukan pelanggaran dalam perizinan, aparatur dapat menempuh tindakan lebih tegas, yakni pencabutan izin,” kata Eddy.