Tim terpadu Provinsi DKI Jakarta menemukan bahwa tidak semua Holywings di Ibu Kota dilengkapi dokumen perizinan dan ada yang operasionalisasinya tidak sesuai dengan perizinan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta serentak menutup dan melarang kegiatan usaha Holywings di 12 lokasi se-Ibu Kota, Selasa (28/6/2022). Penutupan dan pelarangan ini lantaran adanya temuan tidak semua dilengkapi dokumen perizinan serta terjadi ketidaksesuaian izin dan operasionalisasi.
Salah satu penutupan dan pelarangan izin berlangsung di Holywings Reserve Senayan, Jalan Gerbang Pemuda 3, Jakarta Pusat. Petugas yang tiba pukul 10.00 mendapati pintu masuk bar dan restoran tersebut dalam keadaan digembok dan tidak ada aktivitas apa pun di lokasi.
Penyidik pegawai negeri sipil memanggil pengelola Senayan Park untuk menyaksikan pemasangan stiker dan spanduk serta menandatangani berita acara penutupan dan pelarangan izin usaha itu.
Batas waktu penutupan belum ditentukan sampai kapan, tetapi sudah ada pemberitahuan ke manajemen Holywings.
Setelah pemasangan, datang seorang lelaki berseragam hitam dengan tulisan guard yang menanyakan kegiatan penutupan dan pelarangan izin usaha itu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, penutupan dan pelarangan izin usaha berlangsung karena ada ketidaklengkapan dokumen perizinan berdasarkan pemeriksaan tim terpadu dari Provinsi DKI Jakarta.
”Atas dasar itu langsung diperintahkan untuk ditutup. Tidak terkait masalah lain. Batas waktu penutupan belum ditentukan sampai kapan, tetapi sudah ada pemberitahuan ke manajemen Holywings,” katanya.
Setelah itu, lelaki berseragam hitam membuka gawainya. Dia menjauh dan menghubungi seseorang. Tak berselang lama, petugas memanggil dan memintanya untuk membaca serta menandatangani berita acara penutupan dan pelarangan izin usaha.
Pelanggaran
Penutupan dan pelarangan izin usaha tak lama setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi satu botol minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Enam tersangka itu terdiri dari direktur kreatif Holywings, desain program, pembuat desain promo yang viral, tim yang mengunggah di media sosial, karyawan bagian media sosial, dan tim promosi yang memberikan permintaan.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyebutkan, tersangka mendesain promosi dan mengunggahnya di media sosial untuk menarik pengunjung ke Holywings, terutama di tempat yang penjualannya di bawah target 60 persen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin seusai memimpin langsung penyegelan outlet Holywings Gatsu Club V di Jakarta Selatan mengatakan, tim terpadu menemukan tidak semua Holywings yang saat ini beroperasi dilengkapi dengan dokumen perizinan dan ada yang operasionalisasinya tidak sesuai dengan perizinan.
”Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan pencabutan izin. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga keluarkan surat permintaan menutup,” ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulis menuturkan, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan menunjukkan ada Holywings di Ibu Kota yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol Jakarta. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat jika pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Seharusnya Holywings yang menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat wajib memiliki surat keterangan penjual langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.
September 2021, Pemprov DKI Jakarta sempat membekukan izin usaha Holywings setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan tiga kali. Pembekuan izin usaha ini diberlakukan selama PPKM dan ini merupakan kasus pembekuan yang pertama.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mencatat pelanggaran terjadi pada Februari dan sudah diberikan tindakan, lalu pada Maret dan diberikan tindakan, serta terakhir 4 September. Atas pelanggaran yang berulang, sanksi yang dikenakan terhadap restoran Holywings berupa pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan sanksi denda Rp 50 juta.
Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak Holywings setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan usaha Holywings. Upaya konfirmasi Kompas sejak Selasa pagi hingga Selasa sore ini belum direspons oleh Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya.