Sudah 1,5 Bulan Kapal Pengangkut Minyak Goreng Ditahan, Komoditas Lain Ikut Tertahan
Sudah 1,5 bulan TNI AL menahan kapal MV Mathu Bhum karena mengangkut minyak goreng dari Pelabuhan Belawan, Medan. Komoditas ekspor lain yang memenuhi syarat ekspor juga ikut tertahan. Eksportir minta kepastian hukum.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sudah 1,5 bulan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menahan kapal MV Mathu Bhum karena mengangkut minyak goreng dari Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Komoditas ekspor lain yang sudah memenuhi syarat ekspor juga ikut tertahan. Eksportir minta kepastian hukum.
Komoditas karet yang ikut tertahan di kapal tersebut sebanyak 17 kontainer atau 342,72 ton. ”Kami meminta agar kapal dilepas agar ekspor bisa tetap berjalan. Eksportir berpotensi melanggar ketentuan perdagangan internasional karena penahanan itu,” kata Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan karet Indonesia Sumut Edy Irwansyah, Sabtu (18/6/2022).
TNI AL pada Rabu (4/5/2022) menangkap MV Mathu Bhum saat mengangkut 34 kontainer berisi refined bleached and deodorized (RBD) palm olein (bahan minyak goreng) dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia.
Kapal tersebut dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Permendag yang berlaku per 28 April itu dibuat untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Edy mengatakan, penundaan pengapalan karet tersebut berpotensi membuat eksportir karet dari Sumut melanggar sejumlah kontrak dagang internasional yang diatur oleh Asosiasi Karet Internasional (International Rubber Association/IRA).
Potensi kerugian eksportir akibat penahanan kapal itu mencapai Rp 103 miliar. (Landen Marbun)
Ketentuan lain yakni Konvensi PBB Mengenai Kontrak Jual Beli Barang Internasional (CISG) 1980 dan Statuta UNIDROIT yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute for The Unification of Private Law. ”Prinsip yang diatur dalam UNIDROIT adalah kepastian hukum,” kata Edy.
Edy menyebut, penahanan komoditas ekspor tersebut sangat berpengaruh di tengah anjloknya volume ekspor karet Sumut. Volume eskpor Mei 2022 anjlok 17,6 persen menjadi 26.051 ton dibandingkan April. Volume ekspor Januari-Mei 2022 juga menjadi 152.872 ton atau menurun 3,07 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Komoditas ekspor
Landen Marbun, kuasa hukum perusahaan pengapalan, PT Region Container Line, mengatakan, ada 436 peti kemas di dalam kapal MV Mathu Bhum, sebanyak 402 di antaranya komoditas ekspor yang sah dan tidak ada masalah sama sekali.
Ekspor 34 kontainer minyak goreng itu juga, menurut Landen, bukan pelanggaran hukum karena izin sudah didapat sebelum pelarangan ekspor. Pasal 6 Permendag No 22/2022 memberikan pengecualian terhadap ekspor yang sudah mendapat surat pemberitahuan ekspor barang (PEB) paling lambat 27 April.
Meskipun demikian, jika TNI AL membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, mereka meminta agar 34 kontainer diturunkan dan kapal bisa berlayar kembali. Sebagian komoditas juga sayur-sayuran yang saat ini sudah rusak. Mereka juga harus membiayai listrik untuk kontainer-kontainer berpendingin.
”Potensi kerugian eksportir akibat penahanan kapal itu mencapai Rp 103 miliar,” kata Landen.
Dikatakan, mereka justru mendapat pemberitahuan bahwa dua nakhoda kapal menjadi tersangka dengan pasal lain, yakni tidak memiliki seaman book (buku pelaut). Padahal, menurut Landen, Pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut disebut pelaut wajib memiliki kartu identitas pelaut (seafarers identity document).
Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI AL I Belawan Letnan Kolonel Laut Rully Ramadhiansyah mengatakan, sampai sekarang kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh penyidik TNI AL. ”Masih dalam proses. Kapal masih di dermaga,” katanya.
Sebelumnya, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya Agung Prasetiawan mengatakan, mereka melakukan operasi khusus untuk mencegah ekspor minyak goreng dan bahan minyak goreng.
Larangan ekspor ditetapkan pemerintah agar pasokan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi dengan harga terjangkau.