TNI AL Cegah Pengiriman 34 Kontainer Bahan Minyak Goreng ke Malaysia
TNI AL mencegah pengiriman 34 kontainer minyak goreng dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia. Bea Cukai menyebut, ekspor seharusnya bisa dilakukan karena sudah mendapat surat pemberitahuan ekspor barang sebelum 28 April.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut mencegah pengiriman 34 kontainer bahan minyak goreng oleh kapal MV Mathu Bhum yang sudah berlayar dari Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Kapal yang hendak berlayar ke Malaysia itu diminta kembali ke Belawan. Pencegahan ekspor berdasarkan larangan ekspor minyak goreng dan bahannya oleh pemerintah.
Di sisi lain, Bea dan Cukai Belawan menyebut ekspor itu sudah mendapat surat pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebelum tanggal efektif pelarangan 28 April sehingga seharusnya masih sesuai ketentuan.
Kapal tersebut juga disebut berangkat secara resmi dari Pelabuhan Belawan dan mendapat izin dari semua otoritas pelabuhan.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Agung Prasetiawan, Sabtu (7/5/2022), mengatakan, mereka melakukan operasi khusus untuk mencegah ekspor minyak goreng dan bahan minyak goreng sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono.
Larangan ekspor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Permendag yang berlaku per 28 April itu dibuat untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Agung menyebut, mereka mendapat informasi yang menyebut ada rencana ekspor minyak goreng dan bahan minyak goreng dari Pelabuhan Belawan. KRI Karotang-872 yang dikomandani Mayor Laut (P) Andromeda pun mencegat MV Mathu Bhum yang telah berangkat dari Pelabuhan Belawan, Rabu (4/5/2022).
”Muatan kapal tersebut RBD palm olien (bahan minyak goreng) yang merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang melalui Permendag mulai 28 April,” katanya.
Agung menyebut, MV Mathu Bhum merupakan Kapal Kargo bertonase 11.079 gros ton. Selain mengangkut 34 kontainer RBD palm olein, kapal yang hendak berlayar ke Pelabuhan Klang, Malaysia, itu juga mengangkut ratusan kontainer lainnya.
Menurut dia, ada beberapa dugaan pelanggaran lain yang mereka temukan, yakni nomor seri tiga kontainer yang berisi bahan minyak goreng tidak sesuai dengan nomor seri yang tertulis di surat pemberitahuan ekspor barang (PEB).
”Selain itu, tanggal perkiraan ekspor yang tertulis di PEB adalah 29 April, 1 Mei, 2 Mei, dan 3 Mei, sedangkan pelaksanaan ekspor pada 4 Mei,” ujarnya.
Secara terpisah, Donny Muliawan dari Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan mengatakan, ekspor RBD palm olein itu sudah mendapat surat pemberitahuan ekspor barang sebelum 28 April. Karena itu, Bea Cukai Belawan tetap mengizinkan ekspor tersebut karena semua persyaratan dipenuhi meskipun ekspor dilakukan setelah 28 April.
”Dalam Pasal 6 Permendag No 22/2022 sudah sangat jelas disebut pengecualian terhadap barang yang sudah mendapat PEB paling lambat 27 April,” katanya.
Dalam Pasal 6 disebut, ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April tetap dapat melaksanakan ekspor.
Muatan kapal tersebut RBD ’palm olien’ (bahan minyak goreng) yang merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang melalui Permendag mulai 28 April.
Donny menyebut, ekspor itu juga mendapat izin dari otoritas pelabuhan ataupun pemangku kepentingan lainnya. Hingga saat ini tidak ada koordinasi resmi antara TNI AL dengan Bea Cukai Belawan terkait penyelidikan kasus tersebut.