logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Tidak Bersalah, Kades...
Iklan

Terbukti Tidak Bersalah, Kades Kinipan Divonis Bebas

Kepala Desa Kinipan Willem Hengki divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi jalan usaha tani. Willem terbukti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 4 menit baca
Kepala Desa Kinipan Willem Hengki (berbaju merah) berdiri saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022). Willem terbukti tidak bersalah dan divonis bebas.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Kepala Desa Kinipan Willem Hengki (berbaju merah) berdiri saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022). Willem terbukti tidak bersalah dan divonis bebas.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Kepala Desa Kinipan Willem Hengki divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022). Willem terbukti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Majelis hakim yang diketuai Erhammudin dalam amar putusan menyatakan, Willem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer ataupun subsider.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000