Peternak Sapi di Jatim Diimbau Tidak Jual Panik Jelang Idul Adha
Pemprov Jatim fasilitasi surat keterangan kesehatan hewan untuk menjamin kelaikan hewan kurban, sekaligus melindungi peternak.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Peternak sapi potong diimbau tidak terburu-buru menjual ternaknya jelang hari raya Idul Adha. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi pemberian surat keterangan kesehatan hewan untuk menjamin kelaikan hewan kurban agar harganya tidak jatuh.
Pemerintah Provinsi Jatim memprediksi pemotongan hewan kurban di 38 kabupaten dan kota di wilayahnya tahun 2022 mencapai 432.845 ekor. Dari jumlah tersebut, jumlah sapi 87.965 ekor, kambing 296.349 ekor, dan domba 48.531 ekor.
Prediksi ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2021 sebanyak 396.491 hewan kurban, meliputi 70.961 sapi, 276.987 kambing, dan 48.531 domba. Merebaknya penyakit mulut dan kuku diprediksi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permintaan hewan kurban.
Berdasarkan data Dinas Peternakan Jatim, ketersediaan ternak siap potong tahun ini mencapai 1,2 juta ekor. Dari populasi 5,2 juta ekor sapi, tersedia 441.371 ekor yang siap potong dan potensi hewan ternak kurban sebanyak 108.136 ekor.
Untuk kambing dari populasi 4,3 juta ekor, tersedia 659.270 ekor siap potong dan potensi menjadi ternak kurban 161.521 ekor. Sedangkan untuk domba, dari populasi 1,4 juta ekor, tersedia 490.878 ekor siap potong dan potensi menjadi ternak kurban 120.265 ekor.
Dengan begitu, kenaikan permintaan hewan kurban pada perayaan Idul Adha tahun ini masih bisa dipenuhi oleh peternak lokal. Bahkan, peternak Jatim mulai bersiap memasok hewan kurban untuk sejumlah daerah di luar provinsi, terutama wilayah Indonesia timur.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, pihaknya terus berupaya menjamin keamanan pangan bagi hewan kurban, serta menyelamatkan nasib para peternak. Strateginya antara lain memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak untuk mengendalikan sebaran virus penyakit mulut dan kuku.
”Jatim mengikuti prosedur standar yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Kita hanya mengizinkan hewan ternak yang dilalulintaskan adalah yang memiliki surat keterangan kesehatan,” ujar Emil di Sidoarjo.
Selain itu, memastikan wilayah asal pengiriman hewan ternak tersebut merupakan zona bebas PMK. Meski kondisi hewan ternak sehat tetapi berasal dari daerah berisiko tinggi terhadap penyakit mulut dan kuku, tetap tidak boleh diperdagangkan.
Saat ini Pemprov Jatim juga tengah mengkaji ulang kebijakan karantina kandang yang telah diberlakukan sejak awal merebaknya penyakit. Kajian itu akan disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas hewan kurban dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, mempertimbangkan risiko penularan penyakit.
”Lockdown kandang sudah diberlakukan. Apakah kemudian akan kebijakan karantina itu diperluas di tingkat desa atau kecamatan sedang dikaji oleh Kementan,” kata mantan Bupati Trenggalek ini.
Masih dalam upaya meminimalkan sebaran PMK, ia meminta pemerintah daerah kabupaten dan kota menggencarkan sosialisasi tentang kurban berbasis dalam jaringan (online). Artinya, hewan kurban tidak perlu didatangkan ke tempat pengurban. Masyarakat yang hendak berkurban tinggal transfer dana dan hewan kurban akan dipotong dan disalurkan kepada penerima daging kurban.
Sementara itu, kepada para peternak sapi, Emil mengimbau agar tidak menjual sapinya dengan harga murah karena ditakut-takuti pedagang. Dinas Peternakan Jatim telah berkoordinasi dengan seluruh pemda kabupaten dan kota untuk memfasilitasi pemeriksaan hewan dan memberikan sertifikat atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dengan mengantongi sertifikat tersebut, peternak bisa menjual ternaknya dengan harga yang layak. Di sisi lain, masyarakat yang membeli hewan kurban merasa nyaman karena ternaknya telah dipastikan sehat dan bebas dari penyakit berbahaya, terutama zoonosis atau yang berpotensi menular kepada manusia.
Sementara itu, Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo dan Kodim 0618 Sidoarjo mengintensifkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang membawa hewan ternak. Langkah itu ditempuh untuk mencegah sebaran penyakit semakin meluas di tengah penanganan yang mulai membuahkan hasil positif.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pemeriksaan kendaraan pengangkut ternak dilakukan di sejumlah pos polisi yang berada di wilayah perbatasan dengan kabupaten atau kota lain. Setiap kendaraan yang lewat akan diarahkan memeriksakan ternaknya di lokasi yang telah disiapkan seperti Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
”Apabila kedapatan ada ternak yang sakit, kendaraan langsung diputar balik ke daerah asal. Hanya ternak yang sehat dan memiliki rekomendasi kesehatan dari daerah asal yang diizinkan dipotong di Sidoarjo,” ucap Kusumo.
Sampai dengan 29 Mei 2022, jumlah kasus PMK di Jatim mencapai 17.934 ekor yang tersebar di 25 daerah dari total 38 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, 15.521 sapi dilaporkan sakit, 2.289 ekor sembuh, dan 124 ekor mati. Tingkat kesembuhan mencapai 12 persen, sedangkan angka kematiannya 0,6 persen.