Gubernur Sultra Akhirnya Lantik Dua Penjabat Bupati
Gubernur Sultra Ali Mazi akhirnya melantik dua penjabat bupati di wilayah ini. Sebelumnya, pelantikan dua penjabat bupati di Buton Selatan dan Muna Barat ini ditunda karena bukan usulan daerah.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
BAUBAU, KOMPAS — Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi akhirnya melantik dua penjabat bupati di wilayah ini. Sebelumnya, kedua penjabat bupati di Buton Selatan dan Muna Barat yang telah ditetapkan pemerintah pusat itu ditunda pelantikannya oleh gubernur karena dinilai bukan usulan daerah. Ali Mazi berharap dua penjabat bupati ini menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
Pelantikan dua penjabat bupati ini digelar secara tertutup pada Jumat (27/5/2022) siang di rumah jabatan Gubernur Sultra di Kendari. Mereka yang dilantik adalah Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Dr Bahri sebagai Penjabat Bupati Muna Barat dan Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan.
Dalam sambutannya, berdasarkan keterangan yang diterima Kompas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Ali Mazi mengatakan, pelantikan dua penjabat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri per 13 Mei lalu. Pelantikan penjabat Bupati Buton Selatan dan Muna Barat sedianya dilangsungkan pada Senin (23/5/2022).
”Penjabat bupati sebagai ASN aktif bersama ASN lain di wilayah kerjanya untuk bersama-sama menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang akan datang. Pastikan bahwa keberadaan Saudara Penjabat Bupati bukan untuk golongan tertentu, melainkan untuk semua masyarakat yang Anda pimpin,” kata Ali.
Tidak hanya itu, Gubernur Sultra dua periode ini juga mengingatkan bahwa masa jabatan penjabat bupati berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku. Para penjabat ini juga wajib menyampaikan laporan kepada Kemendagri melalui evaluasi Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Ali berharap, para penjabat bupati bisa mengharmonisasikan program daerah bersama DPRD setempat untuk kemaslahatan bersama. Selain itu, juga bisa menyinkronkan berbagai program provinsi ataupun nasional. ”Akhirnya, kepada penjabat Bupati Buton Selatan dan Muna Barat, saya ucapkan selamat bekerja. Laksanakanlah tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh undang-undang dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebelumnya, dua penjabat bupati ini ditolak oleh Pemprov Sultra. Hal ini disebabkan dua nama yang ditetapkan Mendagri Tito Karnavian bukan usulan daerah. Ali Mazi hanya melantik Penjabat Bupati Buton Tengah M Yusuf pada Senin (23/5/2022). Yusuf, yang menjabat Kepala BPBD Sultra, merupakan penjabat bupati usulan Ali Mazi.
Pemprov Sultra bersama DPRD dan sejumlah pimpinan daerah dalam beberapa rapat bersepakat untuk menunda pelantikan sebelum ada kejelasan dari Kemendagri. Selain alasan nama yang diusung tidak ditetapkan, alasan lain adalah situasi keamanan daerah yang mulai bergejolak. Ali Mazi lalu berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Mendagri Tito.
Dihubungi secara terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio mengungkapkan, setelah mendengarkan penjelasan langsung dari Kemendagri, Gubernur Sultra segera melangsungkan pelantikan dua penjabat bupati tersebut. Penjelasan pemerintah pusat penting karena hal ini merupakan urusan tata negara yang telah ditetapkan undang-undang.
”Sejak awal, Pak Gubernur tidak pernah bilang menolak, tetapi menunda pelantikan terlebih dahulu. Karena ini telah ditetapkan pemerintah, memang harus diikuti. Kalau tidak, pelantikan diambil alih Kemendagri,” katanya.
Secara formil, memang aturannya memberikan kewenangan kepada Kemendagri menetapkan nama.
Terkait situasi keamanan dan timbulnya protes di daerah, Asrun berharap masyarakat bisa menerima keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, pemerintah dan masyarakat harus berjalan seiring untuk fokus pada pembangunan dan kesejahteraan bersama. ”Ke depan, tugas penjabat bupati bersama elemen lainnya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan fokus pada pembangunan,” katanya.
Sukri Tamma, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, mengungkapkan, apa pun argumennya, secara aturan Kemendagri berhak menentukan nama penjabat bupati dan wali kota. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
”Secara formil, memang aturannya memberikan kewenangan kepada Kemendagri menetapkan nama. Dan tidak ada aturan agar Kemendagri wajib mengikuti usulan daerah. Tentu dalam penetapannya, Kemendagri mempunyai berbagai pertimbangan. Jikapun aturan turunannya belum dibuat, aturan yang berlaku harus diikuti,” kata Sukri.
Di sisi lain, Kemendagri sebaiknya memberikan penjelasan secara utuh kepada daerah terkait pemilihan penjabat di daerah. Hal tersebut untuk memberikan pemahaman dan tidak timbul gejolak yang berkepanjangan.