Resmi Tersangka, Dugaan Konsumsi Narkotika Kernet Bus Ardiansyah Masih Didalami
Kasus kecelakaan fatal bus PO Ardiansyah di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengakibatkan 15 penumpang meninggal. Sang kernet yang mengemudi ditetapkan sebagai tersangka karena kesengajaan dan kelalaian.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·4 menit baca
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Lokasi kecelakaan fatal di jalur A Kilometer 712 Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/5/2022). Bus pariwisata PO Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal atau tidak melibatkan kendaraan lain dengan menabrak tiang VMS sehingga mengakibatkan 15 orang meninggal dan 18 orang terluka.
SURABAYA, KOMPAS — Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ade Firmansyah (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan fatal bus PO Ardiansyah di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. Kernet yang mengemudikan bus wisata yang kecelakaan pada Senin (16/5/2022) pagi itu dituduh lalai dan abai sehingga mengakibatkan kematian 15 penumpang. Adapun dugaan mengonsumsi narkotika sejauh ini masih didalami.
Bus dengan nomor polisi S 7322 UW itu mengalami kecelakaan fatal dengan menabrak rambu multipesan (variable message sign/VMS) di Kilometer 712+400 jalur A atau arah Surabaya, Senin pukul 06.15 WIB. Saat kecelakaan, bus dikemudikan oleh Ade, sang kernet.
Sebelum kecelakaan, bus dengan 31 penumpang dan 2 kru, yakni sopir Ahmad Ari Ardiyanto (31) dan Ade, sempat berhenti di Rest Area Forest Village atau Tempat Istirahat Perhutani Saradan, Km 626 A Jalan Tol Kertosono-Ngawi. Di tempat ini rombongan shalat Subuh, sedangkan sopir memutuskan tidur di bagasi belakang karena letih dan mengantuk. Melihat sopir tidur pulas, Ade berinisiatif mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Latif Usman, Jumat (20/5/2022), kecelakaan fatal itu amat dipengaruhi oleh pengemudi. Dari hasil gelar perkara, status Ade sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Ada potensi dikenai pelanggaran aturan berlapis karena ada dugaan mengonsumsi sesuatu yang mengandung unsur narkotika,” kata Latif. Jika terbukti, dakwaan terhadap Ade bisa ditambah dengan pelanggaran UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman UU LLAJ minimal 5 tahun dan jerat hukum bisa bertambah jika juga terbukti ada pelanggaran UU Narkotika.
Latif mengatakan, unsur kelalaian dari pengemudi terindikasi kuat sehingga memicu kecelakaan fatal itu. Hal itu antara lain inisiatif mengambil alih kemudi dari sopir utama. Selain itu, memacu kendaraan dengan kecepatan di atas batas, yaitu 100 kilometer per jam di jalur lambat.
Ade diduga sebenarnya mengalami letih dan kantuk, tetapi nekat mengemudi. Kondisi ini dipicu konsumsi sesuatu yang dari tes urine memperlihatkan hasil positif terdapat unsur narkotika.
Jenazah korban meninggal kecelakaan bus di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang berhasil diidentifikasi dibawa menuju ambulans di kamar jenazah RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/5/2022). Kecelakaan bus tersebut terjadi di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Km 712+400 Jalur A (arah Surabaya). Para korban berasal dari lingkungan yang sama, tepatnya di RT 002 RW 003 Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Kejadian yang terjadi pada pukul 06.15 WIB itu menyebabkan 15 orang tewas.
Sementara itu, korban meninggal bertambah menjadi 15 orang. Korban terakhir ialah Najwa Dwi Yuniarti (13) yang mengembuskan napas terakhir di RS Gatoel, Mojokerto. Korban tidak tertolong meski sudah ditangani dan dioperasi kepala dan kaki karena cedera dan luka serius.
Jenazah sempat dibawa untuk proses otopsi di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, sebelum diantar dengan ambulans Dinas Sosial Kota Surabaya untuk disemayamkan dan dikebumikan di Surabaya. RSUD masih merawat seorang korban kecelakaan atas nama Nur’ai. Ada tiga korban lain masih ditangani di RS Citra Medika, Sidoarjo.
Dalam pernyataan tertulis, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya turut belasungkawa atas kecelakaan fatal bus wisata itu. KNKT terus berupaya menekan potensi atau risiko kecelakaan fatal karena faktor manusia yang keletihan atau mengantuk berulang. ”Beberapa tahun terakhir, KNKT amat peduli dan fokus dengan faktor kelelahan yang dominan terhadap kecelakaan,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan terpadu termasuk yang diikuti oleh KNKT, kecelakaan fatal itu bermula dari perjalanan rombongan wisata Explore Dieng Jogja oleh warga Benowo pada Sabtu (14/5/2022) pukul 20.00. Mereka beperjalanan dan tiba di Dieng, Jawa Tengah, pada Minggu (15/5/2022) pukul 04.00. Rombongan bergerak dari Dieng pada pukul 16.00 dan mampir wisata ke Malioboro, Yogyakarta, sampai pukul 24.00. Setelah itu, rombongan kembali ke Surabaya tetapi mengalami kecelakaan fatal.
”KNKT melihat adanya aktivitas perjalanan yang begitu panjang secara terus-menerus tanpa diselingi waktu beristirahat dengan benar dan berkualitas bagi pengemudi,” kata Soerjanto. Aktivitas itu melebihi performa kerja manusia normal. Pengemudi menjadi kelelahan dan memicu tidur tiba-tiba beberapa detik atau microsleep yang berarti penurunan kewaspadaan sehingga berisiko kecelakaan dan fatal.
Petugas mencatat korban meninggal kecelakaan bus di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang berhasil teridentifikasi di kamar jenazah RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/5/2022). Kecelakaan bus tersebut terjadi di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Km 712+400 Jalur A (arah Surabaya). Para korban berasal dari lingkungan yang sama, tepatnya di RT 002 RW 003 Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Kejadian yang terjadi pada pukul 06.15 WIB itu menyebabkan 15 orang tewas.
Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berpendapat, tim penyidik agar juga menelisik perusahaan angkutan umum (PO Ardiansyah) dengan dugaan pelanggaran tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan. Kecelakaan itu bukan kesalahan pengemudi semata.
Kecelakaan fatal mengakibatkan korban meninggal banyak yakni hampir separuh dari jumlah penumpang. Saat kecelakaan, sebagian penumpang terlempar dari duduk di bagian belakang ke bagian depan sehingga tewas seketika atau meninggal karena cedera dan luka berat. Menurut Djoko, PO bisa ditelisik tidak memasang sabuk keselamatan atau tidak mengawasi penggunaan benda yang bertujuan menekan risiko fatalitas atau kematian jika terjadi kecelakaan.
”Kelelahan pengemudi juga terkait keengganan perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK),” kata Djoko.
Telah terkonfirmasi, kernet mengambil alih kemudi karena sopir tertidur. Tindakan itu bisa dicegah jika ada pengawasan dan perusahaan ketat menerapkan SMK. Selain itu, perusahaan bisa ditelisik apakah berizin sebagai penyelenggara angkutan umum pariwisata dan apakah bus-bus yang dioperasikan dalam kondisi laik atau sebaliknya.