Pendataan Keliling Lindungi Hak Administratif Penduduk Rentan di Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo berinovasi dengan mengeluarkan kebijakan pendataan keliling bagi penduduk rentan administrasi kependudukan. Kebijakan itu bertujuan mendorong pemenuhan hak kependudukan warga kelompok rentan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Budi Susetyo (kedua dari kanan) menyerahkan dokumen kependudukan untuk anak-anak dari Panti Asuhan Karuna Putri, di Panti Asuhan Karuna Putri, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022). Dari sekitar 3.000 orang yang belum mempunyai dokumen kependudukan, proses penggarapan dokumen sudah dirampungkan untuk 346 orang. Anak-anak dari panti asuhan tersebut termasuk yang diurus dokumen kependudukannya agar bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
SUKOHARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinovasi dengan mengeluarkan kebijakan pendataan keliling bagi penduduk rentan administrasi kependudukan. Mereka di antaranya anak-anak yatim piatu, orang dengan gangguan jiwa, hingga warga telantar lainnya. Kebijakan itu bertujuan mendorong pemenuhan hak warga dari layanan pemerintah
Program pendataan tersebut bernama ”Make Petan Tuma” yang merupakan akronim dari Melayani Keliling Pendataan Penduduk Rentan Terpadu Bersama. Dalam program tersebut, petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melakukan pendataan secara proaktif dengan terjun ke lapangan. Landasan aturan yang menaungi kebijakan tersebut ialah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendataan Keliling Penduduk Rentan Bersama di Kabupaten Sukoharjo.
”Program ini menyasar penduduk-penduduk rentan dalam administrasi kependudukan agar bisa diberikan dokumen kependudukan. Baik itu dari NIK (nomor induk kependudukan), pengurusan KTP (kartu tanda penduduk), kartu keluarga, akta kelahiran, sampai kartu identitas anak,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Budi Susetyo, di Panti Asuhan Karuna Putri, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (18/5/2022).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Budi Susetyo menjelaskan soal program pendataan keliling untuk warga rentan, di Panti Asuhan Karuna Putri, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022). Dari sekitar 3.000 orang yang belum mempunyai dokumen kependudukan, proses penggarapan dokumen sudah dirampungkan untuk 346 orang. Anak-anak dari panti asuhan tersebut termasuk yang diurus dokumen kependudukannya agar bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Pendataan penduduk rentan, jelas Budi, sudah dilakukan sejak April. Dari pendataan manual, pihaknya memperoleh 3.000 warga yang tergolong rentan administrasi kependudukan. Pada tahap awal ini, berhasil diterbitkan dokumen kependudukan untuk 346 orang, termasuk sebanyak 17 orang dari Panti Asuhan Karuna Putri. Dokumen lainnya dalam proses.
Selain pendataan manual, menurut Budi, pihaknya juga memanfaatkan formulir daring yang dinamai ”Petan Adminduk”. Aplikasi itu bisa diakses melalui tautan https://dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/petan. Pada tautan itu, masyarakat bisa mengisi data mengenai penduduk rentan di lingkungannya. Cara tersebut diyakini ikut membantu pendataan administratif warga yang selama ini belum tercatat.
”Masyarakat juga dilibatkan. Mereka cukup membantu mengisikan saja. Nanti petugas kami akan datang jemput bola untuk proses selanjutnya. Jika dokumennya sudah jadi, kami juga akan mengantarkannya ke rumah-rumah penduduk rentan lewat pos,” kata Budi.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Anak-anak dari Panti Asuhan Karuna Putri tengah bermain di kompleks panti asuhan tersebut, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022). Mereka masuk dalam program pendataan keliling yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sukoharjo. Dari sekitar 3.000 orang yang belum mempunyai dokumen kependudukan, proses penggarapan dokumen sudah dirampungkan untuk 346 orang. Anak-anak dari panti asuhan tersebut termasuk yang diurus dokumen kependudukannya agar bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Ketua Perhimpunan Karuna Sumartono Hadinoto menyampaikan rasa terima kasih dengan adanya program tersebut. Anak-anak dari panti asuhan yang dikelolanya, akhirnya bisa memperoleh dokumen kependudukan. Memang, belum semua dokumen rampung. Namun, diyakininya, proses penggarapan dokumen berlangsung cepat mengingat pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen pada pembuatan dokumen kependudukan tersebut.
Lebih lanjut, Sumartono mengungkapkan, dengan dokumen kependudukan, anak-anak yatim piatu di panti asuhannya bisa menerima program-program pemerintah sebagaimana mestinya. Sebab, sejumlah program layanan pemerintah hanya bisa diakses jika anak tersebut memiliki dokumen pendudukan.
”Sekarang, anak-anak ini menjadi warga negara yang seutuhnya punya bukti. Otomatis mereka bisa mendapat semua program pemerintah. Khususnya program sosial baik mengenai kesehatan maupun pendidikan. Mereka bisa dapat program yang sama dan direalisasikan. Ini sangat penting,” kata Sumartono.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Anak-anak dari Panti Asuhan Karuna Putri tengah bermain di kompleks panti asuhan tersebut, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022). Mereka masuk dalam program pendataan keliling yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sukoharjo. Dari sekitar 3.000 orang yang belum mempunyai dokumen kependudukan, proses penggarapan dokumen sudah dirampungkan untuk 346 orang. Anak-anak dari panti asuhan tersebut termasuk yang diurus dokumen kependudukannya agar bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Diperolehnya dokumen kependudukan tersebut tak terlepas dari bantuan Institut Kewarganegaran Indonesia (IKI). Lembaga itu mendampingi Panti Asuhan Karuna untuk mengakses layanan pencatatan administratif di pemerintah daerah. Advokasi juga dilakukan lembaga tersebut ke berbagai daerah. Total ada 46 wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak berdiri 2006, sudah ada lebih dari satu juta dokumen kependudukan yang dikeluarkan untuk warga telantar berkat advokasi dari lembaga terebut.
Peneliti Senior IKI Prasetyadji memandang, warga yang belum tercatat secara administratif perlu dibantu. Sebab, mereka juga warga negara yang punya hak-hak untuk mengakses layanan pemerintahan. Hal paling utama, mereka wajib memperoleh perlindungan hukum. Tanpa dokumen kependudukan, mereka tidak diakui oleh negara.
”Untuk itu, apa yang dilakukan di Pemkab Sukoharjo ini adalah suatu langkah baik. Mungkin ada Dinas Dukcapil di daerah lain yang mempunyai program hampir sama. Pemenuhan dokumen bagi warga terlantar dan anak-anak panti asuhan ini perlu dicontoh atau menjadi inspirasi bagi daerah lain,” kata Prasetyadji.