logo Kompas.id
NusantaraPendataan Keliling Lindungi...
Iklan

Pendataan Keliling Lindungi Hak Administratif Penduduk Rentan di Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo berinovasi dengan mengeluarkan kebijakan pendataan keliling bagi penduduk rentan administrasi kependudukan. Kebijakan itu bertujuan mendorong pemenuhan hak kependudukan warga kelompok rentan.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Budi Susetyo (kedua dari kanan) menyerahkan dokumen kependudukan untuk anak-anak dari Panti Asuhan Karuna Putri, di Panti Asuhan Karuna Putri, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022). Dari sekitar 3.000 orang yang belum mempunyai dokumen kependudukan, proses penggarapan dokumen sudah dirampungkan untuk 346 orang. Anak-anak dari panti asuhan tersebut termasuk yang diurus dokumen kependudukannya agar bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Budi Susetyo (kedua dari kanan) menyerahkan dokumen kependudukan untuk anak-anak dari Panti Asuhan Karuna Putri, di Panti Asuhan Karuna Putri, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022). Dari sekitar 3.000 orang yang belum mempunyai dokumen kependudukan, proses penggarapan dokumen sudah dirampungkan untuk 346 orang. Anak-anak dari panti asuhan tersebut termasuk yang diurus dokumen kependudukannya agar bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

SUKOHARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinovasi dengan mengeluarkan kebijakan pendataan keliling bagi penduduk rentan administrasi kependudukan. Mereka di antaranya anak-anak yatim piatu, orang dengan gangguan jiwa, hingga warga telantar lainnya. Kebijakan itu bertujuan mendorong pemenuhan hak warga dari layanan pemerintah

Program pendataan tersebut bernama ”Make Petan Tuma” yang merupakan akronim dari Melayani Keliling Pendataan Penduduk Rentan Terpadu Bersama. Dalam program tersebut, petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melakukan pendataan secara proaktif dengan terjun ke lapangan. Landasan aturan yang menaungi kebijakan tersebut ialah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendataan Keliling Penduduk Rentan Bersama di Kabupaten Sukoharjo.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000