logo Kompas.id
UtamaDitjen Dukcapil Klarifikasi...
Iklan

Ditjen Dukcapil Klarifikasi Isu Terkait Dokumen Kependudukan Lama

Oleh
MAHDI MUHAMMAD
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xTgx0T-DjIKFrQpNAToElEotumA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F465579_getattachmentf9631a03-28c6-41ec-a841-1cf691264699456966.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pasangan suami istri keturunan Tionghoa melakukan verifikasi data kependudukan dalam kegiatan pencatatan perkawinan massal di Wihara Kwan Im Bio, Kedaung Barat, Tangerang, Banten, Jumat (18/8). Kegiatan yang dimotori oleh Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang tersebut memfasilitasi pasangan suami istri keturunan Tionghoa yang telah menikah secara agama tetapi kesulitan dalam pemenuhan dokumen akta perkawinan atau sering disebut buku nikah.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/10), menyatakan ada sejumlah informasi tidak akurat yang berkembang di media sosial tentang formulir pelaporan kelahiran warga negara Indonesia. Informasi yang tidak akurat itu terkait penggunaan formulir lama yang masih mencantumkan penggolongan penduduk berdasarkan keturunan dan agama.

”Informasi itu disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak paham tentang administrasi kependudukan,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000