Kota Jambi Integrasikan 116 Layanan di Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik di Kota Jambi mengintegrasikan 116 layanan yang selama ini diberikan oleh sebanyak 30 instansi. Kini, masyarakat dapat mengurusnya sekaligus di satu tempat.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi, Jambi, memulai uji coba pelaksanaan 116 pelayanan publik terintegrasi. Integrasi layanan itu diharapkan semakin memberi kemudahan bagi masyarakat.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, seluruh layanan publik itu diintegrasikan dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Kotabaru, Kota Jambi. Uji cobanya dimulai pada Selasa (17/5/2022), bersamaan dengan peringatan 76 Tahun Pemerintah Kota Jambi dan 621 Tahun Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah, Kota Jambi.
”Pelayanannya mencakup berbagai perizinan dan layanan lainnya. Semua lengkap di dalam Mal Pelayanan Publik ini. Seluruh pelayanannya juga berstandar nasional,” ujarnya.
116 layanan publik itu, antara lain pembayaran pajak, pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), dan seluruh pengurusan akta kependudukan, pendaftaran nikah, mengurus surat tilang, surat izin mengemudi, STNK, penyampaian SPT e-Filling, konsultasi hukum, mengurus BPJS Kesehatan, hingga membayar listrik. ”Semua layanan sudah terintegrasi di sini,” lanjutnya.
Fasha menjelaskan, pembangunan MPP sendiri merupakan salah satu strategi Pemerintah Kota Jambi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan dan adaptif dengan perkembangan teknologi informasi. Pengelolaannya terpadu dan terintegrasi, sehingga seluruh layanan dapat selesai lebih cepat dan mudah. Masyarakat pun jadi lebih nyaman karena tidak perlu repot mengurus banyak layanan di lokasi yang berbeda-beda. Semuanya dapat diakses sekaligus pada satu tempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi Fahmi menjelaskan, 116 layanan itu merupakan pelayanan publik yang dimiliki sebanyak 30 instansi. Selama masa awal integrasi, pihaknya masih terus mengupayakan berbagai perbaikan dan evaluasi.
”Kami terus evaluasi apakah masih ada kekurangan-kekurangan agar bisa dilakukan perbaikan,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa mengatakan, Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan harapan dan dinamika kebutuhan yang semakin kompleks. Ia pun mendorong agar dimungkinkan agar MPP menambahkan layanan drive thru dan jugamenyediakan sarana prasarana bagi kelompok rentan dan disabilitas.