Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Tanah di Kawasan Hutan
Aparat Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok pembebasan kawasan hutan. Dua pelaku ditangkap karena merugikan korban hingga Rp 1 miliar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Lampung menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan berkedok pembebasan tanah di kawasan hutan produksi Gedong Wani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Para pelaku menggelapkan uang senilai Rp 1,06 miliar dari para korban.
Para tersangka yang ditangkap berinisial IS dan AR merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung. Satu orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni C, sudah meninggal.
Kepala Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Dodon Priyambodo mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan enam kepala desa di Kecamatan Jati Agung. Kepada korban, para pelaku menjanjikan bisa membantu mengurus pembebasan tanah di kawasan hutan Register 40, Gedong Wani.
”Pelaku menjanjikan kepada warga dapat membantu pembebasan lahan di kawasan hutan Gedong Wani dan pembuatan sertifikat tanah pada akhir 2018,” kata Dodon di Bandar Lampung, Rabu (20/4/2022).
Saat itu, para pelaku mengelabui para korban bahwa kawasan hutan produksi itu bisa dilepaskan sebagai tanah hak milik pribadi. Untuk meyakinkan korban, mereka menyuruh seseorang berisial AA mengukur koordinat tanah yang akan dibebaskan. Saat ini polisi juga masih mengejar keberadaan AA.
Kedua tersangka mengaku kepada korban bahwa mereka mempunyai kenalan orang dalam di Dinas Kehutanan Lampung serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bisa membantu mempercepat pembebasan lahan. Untuk itu, kepala desa diminta mengumpulkan uang dari para warga yang jumlahnya mencapai Rp 1,06 miliar.
Kepada polisi, para tersangka mengaku sempat menyetorkan uang kepada oknum aparatur sipil negara di Dinas Kehutanan Lampung. Informasi ini masih terus diselidiki oleh polisi. Jika terbukti terjerat dalam komplotan mafia tanah itu, oknum ASN yang masih dirahasiakan identitasnya itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.
”Tentunya kami masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pelaku terancam 8 tahun penjara.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah menyampaikan, sebagian besar warga yang bermukim di Register 40 Gedong Wani sudah mengetahui bahwa kawasan hutan produksi. Namun, ada oknum yang memanfaatkan kondisi itu untuk menipu warga dengan menjanjikan pembebasan lahan.
”Mereka justru menanggap dinas sebagai pihak yang menghambat upaya pembebasan lahan,” ucapnya.
Menurut dia, isu pembebasan lahan yang diembuskan oknum tertentu itu juga menghambat program Perhutanan Sosial. Di kawasan hutan seluas 168.750 hektar tersebut, baru ada 12 izin kemitraan kehutanan yang diterbitkan dengan total luas kawasan yang telah berizin 5.889,23 hektar.
Berdasarkan pantauan Kompas pada akhir 2021, di dalam kawasan hutan produksi tersebut telah terbuka. Tidak terdapat tanaman kayu hutan. Sejumlah warga yang menggarap lahan itu juga menanami lahan dengan tanaman pertanian, seperti jagung dan singkong. Di dalamnya juga telah banyak berdiri rumah permanen.
Terkait hal itu, Yanyan menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait status kawasan hutan produksi tersebut. Pihaknya juga telah menertibkan bangunan permanen baru yang didirikan warga. Ia berharap tidak ada lagi warga yang tergiur oleh oknum yang mengaku-ngaku bisa membantu pengurusan sertifikat tanah karena Register 40 Gedong Wani merupakan hutan negara.