Penyelewengan BBM Mengalir untuk Kepentingan Industri
Pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi serta pendistribusian minyak hasil tambang liar ironisnya mengalir ke kalangan industri. Praktik itu dipicu besarnya selisih harga minyak bersubsidi dan nonsubsidi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Dalam tiga pekan terakhir, operasi penegakan hukum Kepolisian Daerah Jambi mengungkap belasan kasus penyelewengan bahan bakar minyak dengan sitaan hampir 100.000 liter solar dan minyak tanah. Tindak penyelewengan itu sebagian mengalir untuk pemenuhan kebutuhan industri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Christian Tory mengatakan, sepanjang April ini, timnya menggagalkan 16 upaya penyelewengan BBM di Jambi. Praktik ilegal itu melibatkan 31 tersangka. ”Para tersangka masih kami mintai keterangan,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Dari rangkaian operasi, lanjutnya, 90.784 liter bahan bakar minyak (BBM) diselamatkan, yang terdiri dari 25.784 liter solar bersubsidi, 53.000 liter solar oplosan, dan 12.000 liter minyak tanah. Nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan dari rangkaian pengungkapan kasus itu mencapai sekitar Rp 500 juta.
Dari kasus-kasus itu, penyelewengan yang dilakukan berupa pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi serta pendistribusian minyak hasil tambang liar. Ironisnya, minyak hasil praktik ilegal itu mengalir ke kalangan industri. Penyelewengan ini, lanjutnya, bisa jadi dipicu oleh besarnya perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan BBM untuk industri.
Harga solar bersubsidi saat ini Rp 5.150 per liter, terpaut jauh dari solar untuk industri yang berkisar Rp 15.000 per liter. Tingginya selisih harga untuk solar industri inilah yang mendorong pelaku usaha bersiasat dengan beragam cara demi memperoleh solar bersubsidi guna mengoperasikan usahanya.
Dalam praktik pengoplosan, Christian memaparkan, pihaknya juga mendapati praktik mencampur solar bersubsidi dan minyak hasil tambang ilegal. ”Pelaku mencampur 50 persen minyak bersubsidi dengan 50 persen minyak hasil tambang ilegal,” ujarnya.
Senin kemarin, pihaknya menggerebek aktivitas bongkar-muat 50.000 liter solar ke dalam kapal tunda di tepi Sungai Batanghari, Desa Kemingking, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Solar tersebut dicurigai telah dioplos dengan minyak dari hasil tambang ilegal dengan tujuan memasok kebutuhan industri.
Dari pengakuan pemilik kapal, kapal itu menurut rencana bertolak menuju Batam, Kepulauan Riau. Polisi masih menelusuri perusahaan transportir yang memasok solar ke dalam kapal tersebut. Masih diselidiki pula apakah usaha transportirnya telah terdaftar.
Praktik bongkar-muat solar di lokasi itu telah diketahui berlangsung menahun, tapi baru kali ini dapat diungkap. Praktik tersebut sulit terungkap karena pelaku biasanya mengurangi aktivitasnya ketika mengendus adanya patroli aparat penegak hukum.
Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, rancangan aturan larangan bagi angkutan batubara membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) telah dibuat. Namun, aturan itu saat ini masih menunggu disahkan menjadi surat edaran gubernur.
Rancangan itu, lanjutnya, mengadopsi aturan serupa yang telah berlaku di Sumatera Utara dan Riau. Isinya tentang larangan bagi kalangan industri membeli solar bersubsidi. Hal ini untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi dimanfaatkan oleh sasaran yang tepat.
Sebelumnya, pembelian solar bersubsidi yang masif oleh angkutan batubara industri di Jambi menyebabkan parahnya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Pengendara angkutan batubara nekat memasuki wilayah di dalam Kota Jambi sehingga menimbulkan keresahan masyarakat karena jalanan jadi macet parah.
Menyikapi itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha melarang angkutan batubara masuk ke dalam kota. Namun, masih terbuka peluang angkutan batubara membeli solar bersubsidi pada lima SPBU di pinggir kota.
Peluang yang dilegalisasi lewat instruksi wali kota itu sempat menuai perdebatan di masyarakat. Fasha menyebut alasan keluarnya aturan itu sebagai solusi sementara untuk mengatasi kemacetan di dalam kota.