Seusai Melahirkan, Seorang Siswa SMP Bekap Bayinya hingga Tewas
Seorang siswa SMP diduga melakukan kekerasan pada bayi yang dilahirkannya hingga bayi tersebut meninggal. Anak itu adalah hasil hubungan dengan kekasihnya, PE (22).
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — RF (15), seorang siswa SMP asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya. Akibatnya, bayi tersebut tewas berselang lima menit setelah dilahirkan.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun mengatakan, setelah melahirkan, pelaku mengaku dirinya tidak melakukan kekerasan apa pun. Dia hanya membiarkan bayinya saja. ”Dia mengaku tidak melakukan apa-apa. Namun, dari hasil otopsi, diketahui ada semacam luka bekas bekapan kain di sekitar wajah bayi,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (13/4/2022).
Dari hasil otopsi juga diketahui bahwa bayi tersebut lemas karena kekurangan oksigen. Setelah menginjak usia kandungan sembilan bulan, RF melahirkan bayi tersebut pada 11 Desember 2021. Berjenis kelamin perempuan, bayi itu lahir dengan berat badan 2,4 kilogram (kg).
Bayi itu adalah anak hasil hubungan RF dengan kekasihnya, PE (22). Sejak hamil hingga akan melahirkan, pasangan ini sudah bersepakat untuk melenyapkan sang bayi dengan berbagai cara. Namun, ketika kemudian bayi ini lahir dalam kondisi sehat dan hidup, RF berinisiatif membekap anaknya itu hingga tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris M Alfan Armin mengatakan, RF dan PE diketahui mulai berkenalan dan menjalin hubungan pada awal tahun 2021. Setelah dua kali melakukan hubungan badan pada April 2021, RF kemudian menyadari dirinya hamil pada Juni 2021.
Setelah memberitahukan hal itu pada PE, pasangan ini kemudian justru bersepakat untuk menggugurkan kandungan. PE kemudian membelikan jamu pelancar haid. Namun, jamu tersebut diketahui tidak efektif bekerja dan kandungan RF semakin membesar. Dalam keseharian, RF yang tinggal bersama kakek dan neneknya itu berupaya menutupi kehamilan dengan memakai baju-baju berukuran besar dan jaket.
PE kemudian mencoba membeli obat penggugur kandungan secara daring. Setelah dikonsumsi pada Jumat (10/12/2021), RF kemudian melahirkan bayinya pada Sabtu (11/12/2021). Setelah membiarkan anaknya hingga tak bernyawa, RF kemudian membungkus bayi itu dengan kain dan meletakkannya di dalam kuali.
Dia lalu menyerahkan kuali tersebut kepada neneknya dan meminta tolong agar kuali tersebut segera dikubur. ”Kepada neneknya, RF mengaku bahwa bungkusan dalam kuali itu adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Alfan. Kuali itu kemudian dikubur neneknya di kuburan desa.
Hingga sejauh itu, tidak ada seorang pun tahu apa yang sebenarnya terjadi. Namun, pada Jumat (17/12/2021), RF berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan karena dirinya mengalami pendarahan dan tidak bisa buang air besar.
Setelah menjalani pemeriksaan, tenaga medis yang mengetahui bahwa RF baru saja melahirkan dan pernah melakukan aborsi melaporkannya kepada polisi. Temuan itu pun langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Magelang, yang kemudian memperdalam penyelidikan. Kuburan pun dibongkar dan jenazah bayi diperiksa kembali. Polisi kemudian melakukan tes DNA bayi untuk menegaskan bahwa bayi tersebut adalah anak RF dan PE.
Atas perbuatannya, RF dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, dengan mempertimbangkan usia korban yang masih di bawah umur, hingga saat ini RF tidak ditahan. Ke depan, Polres Magelang juga akan membantu menyediakan kuasa hukum untuk RF.
Adapun PE ditangkap atas tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Dia dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak. PE terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, PE mengaku menyesali perbuatannya. Ide untuk menggugurkan kandungan ataupun melenyapkan nyawa bayi itu muncul karena dia merasa tidak bisa bertanggung jawab. ”Saya tidak bisa menikahi RF karena sebenarnya saya sudah berencana menikah dengan orang lain,” ujarnya.