logo Kompas.id
NusantaraSyarat Terbaru Berlaku,...
Iklan

Syarat Terbaru Berlaku, Penjualan Tiket KA Mudik Lebaran di Cirebon Capai 25 Persen

Calon penumpang kereta yang telah menjalani vaksinasi penguat tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Seiring pemberlakuan aturan itu, penjualan tiket mudik Lebaran di Cirebon mencapai 25 persen.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
Penumpang mencetak tiket di Stasiun Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. PT KAI kini menerapkan aturan baru perjalanan kereta. Salah satunya, calon penumpang yang telah menjalani vaksinasi penguat tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.
DOKUMENTASI HUMAS PT KAI DAOP 3 CIREBON

Penumpang mencetak tiket di Stasiun Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. PT KAI kini menerapkan aturan baru perjalanan kereta. Salah satunya, calon penumpang yang telah menjalani vaksinasi penguat tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

CIREBON, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan syarat terbaru perjalanan mulai Selasa (5/4/2022). Beberapa di antaranya, calon penumpang yang telah menjalani vaksinasi penguat tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Seiring pemberlakuan aturan itu, penjualan tiket mudik Lebaran di Cirebon mencapai 25 persen.

Aturan baru perjalanan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi itu berlaku mulai Selasa hingga penyesuaian kembali atau waktu yang belum ditentukan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000