Syarat Terbaru Berlaku, Penjualan Tiket KA Mudik Lebaran di Cirebon Capai 25 Persen
Calon penumpang kereta yang telah menjalani vaksinasi penguat tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Seiring pemberlakuan aturan itu, penjualan tiket mudik Lebaran di Cirebon mencapai 25 persen.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan syarat terbaru perjalanan mulai Selasa (5/4/2022). Beberapa di antaranya, calon penumpang yang telah menjalani vaksinasi penguat tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Seiring pemberlakuan aturan itu, penjualan tiket mudik Lebaran di Cirebon mencapai 25 persen.
Aturan baru perjalanan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi itu berlaku mulai Selasa hingga penyesuaian kembali atau waktu yang belum ditentukan.
Syarat naik kereta api jarak jauh tidak lagi membutuhkan hasil negatif dari tes Covid-19 jika calon penumpang telah menjalani vaksinasi penguat atau booster. Adapun calon penumpang yang baru mengikuti vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasiL negatif tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau tes reaksi rantai polimerase (PCR) 3 x 24 jam.
Pelanggan yang cuma mendapatkan vaksin dosis pertama harus memperlihatkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam. Jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, mereka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil tes PCR 3 x 24 jam. Pelanggan yang berusia kurang dari 6 tahun tidak wajib membawa bukti vaksin atau hasil tes Covid-19.
Bagi pengguna kereta api jarak dekat, harus menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan tidak wajib membawa hasil negatif dari tes Covid-19. Anak-anak di bawah usia 6 tahun juga tidak perlu membawa kartu vaksin dan hasil tes. Petugas akan menolak pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut dan meminta calon penumpang membatalkan tiketnya.
Sebelumnya, dalam SE Kemenhub No 25/2022, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau penguat tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. ”Kalau ini (pengaruh aturan baru terhadap jumlah penumpang), belum bisa terlihat karena baru berlaku hari ini,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto.
Meski demikian, penjualan tiket mudik Lebaran 2022 yang berlangsung H-10 sampai H+10 atau 22 April-13 Mei terus meningkat. Hingga kini, jumlah penumpang yang bakal berangkat dari wilayah Daop 3 Cirebon pada masa itu sebanyak 14.077 orang. Adapun jumlah kedatangan penumpang diperkirakan 22.079. ”Kurang lebih (tiket) terjual baru 25 persen,” ujarnya.
Adapun tanggal keberangkatan favorit calon penumpang ke Daop 3 Cirebon adalah 28, 29, dan 30 April, serta 1 Mei atau menjelang Lebaran. Hingga kini, pihaknya memprediksi lebih dari 2.000 hingga 3.000 penumpang tiba di wilayah Cirebon saat itu. Dalam sehari, rata-rata ada 86 perjalanan kereta penumpang yang melintas di Daop 3 Cirebon untuk tahap awal.
Suprapto menambahkan, layanan tes antigen untuk warga yang belum mendapatkan vaksin penguat masih tersedia di tiga stasiun, yakni Cirebon, Cirebon Prujakan, dan Jatibarang. Pihaknya juga menyediakan vaksinasi gratis bagi pelanggan KA jarak jauh di Klinik Mediska Cirebon. Fasilitas itu merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon.
Sekretaris Dinkes Kota Cirebon Maria Listiwaty mengatakan, cakupan vaksinasi penguat terus bertambah seiring pelonggaran syarat perjalanan. Pekan lalu, misalnya, vaksinasi penguat di Cirebon tercatat 47.675 atau 18 persen. Kini, capaian vaksinasi dosis ketiga telah 51.704 atau 19,72 persen. ”Sebelum mudik dibolehkan (23 Maret), peningkatannya 9 persen,” katanya.