Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Nonaktif, Tidak Tertutup Kemungkinan Jadi Tersangka
Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana, untuk pertama kali sebagai saksi perdagangan orang yang menyebabkan dua orang meninggal. Tidak tertutup kemungkinan statusnya jadi tersangka.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, untuk pertama kali. Ia diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyebabkan dua orang meninggal di panti rehabilitasi narkoba ilegal di rumahnya. Tidak tertutup kemungkinan status Terbit dinaikkan jadi tersangka.
”Enam penyidik dari Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Pemeriksaan ini penting untuk pengembangan kasus,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Sabtu (2/4/2022).
Hadi mengatakan, pemeriksaan itu dipimpin Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Penyidik mengajukan 52 pertanyaan dalam pemeriksaan pada Jumat (1/4/2022) dari pukul 11.00 hingga pukul 20.30. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Terbit masih dalam masa penahanan KPK. Ia menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu dilakukan Polda Sumut setelah KPK menemukan dua ruangan mirip penjara saat menggeledah rumah Terbit, Rabu (19/1/2022). Saat ditemukan, ruangan itu dihuni 57 orang. Sedikitnya 656 orang tercatat pernah menghuni panti rehabilitasi narkoba ilegal itu sejak 2010.
Hadi mengatakan, hingga kini polisi sudah menetapkan delapan tersangka atas kasus TPPO tersebut, yakni HS, IS, TS, RG, JS, SP, HG, dan DP. Tersangka DP merupakan anak Terbit. Namun, para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Hadi mengatakan, mereka belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan Terbit. Materi pertanyaan seputar perannya dalam menginisiasi panti rehabilitasi narkoba itu. Ia juga dicecar tentang sejauh mana dia mengetahui dan terlibat dalam dugaan penyiksaan di panti rehab itu.
Dalam sepekan terakhir ini, polisi secara maraton memeriksa sejumlah saksi yang berada di lingkaran Terbit. Penyidik memeriksa istri Terbit, Tiorita Surbakti, dan adiknya yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat Sribana Perangin-Angin.
Penyidik lalu memeriksa orang-orang yang beraktivitas di rumah dan pabrik kelapa sawit milik Terbit, mulai dari juru masak, satpam, dan pegawai pabrik. ”Kasus ini masih dalam pengembangan. Siapa pun yang terlibat akan kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Hadi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam, mengatakan, penyidik Polda Sumut juga bertemu dengan Komnas HAM di Jakarta. Komnas HAM menekankan dua hal, yakni penetapan tersangka pada Terbit yang diduga berperan besar dalam TPPO itu dan penahanan delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
”Kami menunggu langkah cepat yang konkret dari teman Polda Sumut. Kalau dijanjikan ada tersangka baru kami menunggu itu,” kata Anam.
Kalau dijanjikan ada tersangka baru kami menunggu itu. (Choirul Anam)
Anam menyebut, penahanan tersangka juga sangat penting. Ada alasan yang sangat mendesak, yakni agar saksi merasa aman menyampaikan keterangan. ”Sejak awal, ada nuansa saksi ketakutan untuk bersuara,” kata Anam.
Berdasarkan kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM, penyiksaan dilakukan, antara lain, dengan mengurung penghuni di ruangan mirip penjara. Perbudakan juga dilakukan dengan mempekerjakan penghuni di pabrik kelapa sawit tanpa upah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis mengatakan, peran Bupati Langkat nonaktif sangat terang benderang dalam kasus itu. Ia memfasilitasi dan mengetahui penyiksaan terjadi di area rumahnya.
Penyiksaan pun terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Terbit menjabat Ketua DPRD Langkat hingga menjadi Bupati. ”Jika tidak ditetapkan menjadi tersangka, ada kesan melindungi Bupati Langkat nonaktif,” kata Ismail.