Pemerintah diminta melakukan sosialisasi merata terkait pemasangan plang dan patok ibu kota negara atau IKN.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi IV DPR G Budisatrio Djiwandono meminta pemerintah melakukan sosialisasi merata terkait pemasangan plang dan patok Ibu Kota Negara Nusantara. Penyediaan lahan untuk megaproyek tersebut diharapkan tidak membuat warga khawatir.
”Kami kemarin sudah berbicara dengan teman-teman dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami mengimbau (pemerintah) melakukan pendekatan yang humanis,” ujar Budi saat mengunjungi Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Selasa (22/3/2022).
Seperti diketahui, kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN tak murni dari lahan konsesi PT ITCI Hutani Manunggal. Dari total luas KIPP IKN seluas 6.671 hektar, sekitar 1.000 hektar berstatus areal penggunaan lain yang saat ini dikuasai masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan. Di dalamnya terdapat permukiman warga, kebun karet, sawit, dan kebun pisang.
Belum lama ini, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang sekitar 50 plang di sekitar lokasi IKN. Plang tersebut bertuliskan ”Kawasan ini merupakan hutan negara yang ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara. Dilarang memasuki, melakukan kegiatan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.
Sejumlah warga merasa resah dengan pemasangan plang tersebut. Sebab, salah satu plang itu dipasang di depan kebun milik warga. Padahal, warga sudah menetap dan berkebun di sana sejak puluhan tahun lalu. Mereka juga memiliki sertifikat atau segel sebagai bukti kepemilikan lahan. Artinya, lahan mereka bukan kawasan hutan.
"Saya pribadi juga sudah menerima (aduan) beberapa unsur masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sepaku, yang tinggal di sekitar IKN. Bahwa memang ada yang sudah tinggal lama dan terbukti, ini yang perlu kita perhatikan dengan baik dan penyelesaiannya juga baik," kata Budi.
Kami berharap agar ada sosialisasi sebelum pemasangan sehingga warga tidak panik. (Hasanuddin)
Hasanuddin (53), salah satu warga, mengatakan, plang itu ada di bagian depan halaman rumahnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Setelah warga mengadu ke sejumlah pihak, plang tersebut dicabut oleh KLHK.
”Sekarang sudah tidak ada plang itu. Kami berharap agar ada sosialisasi sebelum pemasangan sehingga warga tidak panik. Sebab, kami tidak tinggal di kawasan hutan negara,” kata Hasanuddin.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana PPN/Bappenas Sumedi Andono Mulyo mengungkapkan, pembangunan IKN didasari prinsip yang mengutamakan masyarakat, termasuk masyarakat adat. Untuk itu, pembangunannya tidak boleh merusak kawasan, apalagi menyingkirkan masyarakat sekitar.
”Harus dibedakan patok dan plang. Plang itu hanya menandakan kawasan saja, tetapi untuk hak atas tanah, baik penguasaan maupun kepemilikan, itu tetap. Kalaupun nanti (pembangunan) mengganggu permukiman, maka didahului dengan proses dialog, jadi tidak mengambil paksa,” tutur Sumedi dalam Konsultasi Publik: Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No 3/2022 tentang IKN di Balikpapan.
Pada kesempatan berbeda, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, plang yang dipasang KLHK berfungsi sebagai penanda kawasan hutan negara. Hal itu sekaligus menyosialisasikan agar warga turut menjaga kawasan hutan. Terkait keresahan warga, pihaknya akan mengecek ke lapangan.
”Saya berterima kasih kepada masyarakat karena pengaduannya ke KLHK banyak banget. Maka, dirjen dan lain-lain langsung turun ke lapangan untuk mengecek,” ujar Siti.