logo Kompas.id
NusantaraBelum Dieksekusi, 46 Terpidana...
Iklan

Belum Dieksekusi, 46 Terpidana Kasus Korupsi di Papua Berstatus Buron

Sebanyak 46 terpidana kasus korupsi belum dieksekusi pihak Kejari Jayapura. Artinya, status mereka buron. Perlu tindakan tegas agar para terpidana segera menjalani masa hukuman di penjara.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
Kejaksaan Tinggi Papua menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi berinisial LA dan FWB di Jayapura pada Selasa (30/3/2021).
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI PAPUA

Kejaksaan Tinggi Papua menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi berinisial LA dan FWB di Jayapura pada Selasa (30/3/2021).

JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 46 terpidana kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, belum dieksekusi. Padahal, status hukum mereka telah inkrah. Kejaksaan diminta mempercepat penindakan terhadap para buron ini sebagai bagian dari ikhtiar memerangi korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya dihubungi pada Selasa (22/3/2022) membenarkan, sebanyak 46 terpidana kasus korupsi yang telah berstatus hukum inkrah belum menjalani masa hukumannya. Pria yang baru dilantik sebagai kepala Kejaksaan Negeri Jayapura pada pekan lalu ini mengaku, pihaknya sedang mendata identitas para terpidana dan masa pidana penjara yang dijatuhkan hakim.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000