Belum Dieksekusi, 46 Terpidana Kasus Korupsi di Papua Berstatus Buron
Sebanyak 46 terpidana kasus korupsi belum dieksekusi pihak Kejari Jayapura. Artinya, status mereka buron. Perlu tindakan tegas agar para terpidana segera menjalani masa hukuman di penjara.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 46 terpidana kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, belum dieksekusi. Padahal, status hukum mereka telah inkrah. Kejaksaan diminta mempercepat penindakan terhadap para buron ini sebagai bagian dari ikhtiar memerangi korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya dihubungi pada Selasa (22/3/2022) membenarkan, sebanyak 46 terpidana kasus korupsi yang telah berstatus hukum inkrah belum menjalani masa hukumannya. Pria yang baru dilantik sebagai kepala Kejaksaan Negeri Jayapura pada pekan lalu ini mengaku, pihaknya sedang mendata identitas para terpidana dan masa pidana penjara yang dijatuhkan hakim.
Adapun 46 terpidana kasus korupsi ini tersebar di sejumlah daerah yang menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura. Wilayah-wilayah ini antara lain Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya.
”Salah satu fokus saya sebagai Kajari Jayapura adalah penanganan kasus dugaan korupsi hingga tuntas. Salah satu upaya untuk mengeksekusi para terpidana yang masih buron hingga kini,” kata Alexander.
Ia menegaskan, tim Kejari Jayapura akan melacak keberadaan 46 terpidana sesuai alamat tempat tinggal yang terdata. Apabila para terpidana ini tidak ditemukan, akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Saat ini kami akan menempuh upaya agar 46 terpidana ini dapat menjalani masa hukumannya. Apabila telah melarikan diri, kami akan menempuh langkah penegakan hukum yang tegas,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jayapura telah meningkatkan status empat kasus dugaan korupsi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidikan empat kasus ini di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura.
Pengamat masalah korupsi di Papua dan Papua Barat, Yan Christian Warinussy, berpendapat, perlu upaya penegakan hukum yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sangat berdampak bagi masyarakat.
Yan Christian yang juga direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari ini juga menilai, belum dieksekusinya 46 terpidana korupsi menunjukkan kinerja aparat penegak hukum belum profesional dan optimal.
Perlu upaya penegakan hukum yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sangat berdampak bagi masyarakat.
”Kami menemukan masalah ini tidak hanya terjadi di Papua, tetapi juga Papua Barat. Seharusnya Asisten Bidang Pengawasan di Kejaksaan Tinggi menyelidiki penyebab puluhan terpidana ini belum menjalani hukuman,” kata Yan.
Seperti diketahui, kasus korupsi di Provinsi Papua marak terjadi meskipun tengah dilanda pandemi Covid-19. Pada 2021, Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 miliar dari tangan 33 tersangka.