Jalani Sidang Perdana, ”Siskaeee” Dijerat Kasus Pornografi Tahun 2017-2021
Kasus video pornografi dengan terdakwa FCN alias Siskaeee mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo. Siskaeee dijerat terkait dengan video pornografi yang dibuatnya sejak 2017 hingga 2021.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
WATES, KOMPAS — Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (21/3/2022), mulai menyidangkan kasus video pornografi dengan terdakwa FCN alias Siskaeee. Dalam sidang itu terungkap, FCN tidak hanya dijerat terkait video pornografi di Bandara Internasional Yogyakarta pada 2021, tetapi juga terkait video pornografi yang dibuatnya sejak 2017.
Berdasarkan pantauan Kompas, sidang dengan terdakwa FCN di Pengadilan Negeri Wates dimulai sekitar pukul 11.00. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ayun Kristiyanto sebagai ketua serta Nurjenita dan Evi Insiyati selaku anggota.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Sementara itu, FCN mengikuti sidang secara daring. Sidang tersebut digelar secara tertutup sehingga para wartawan tidak dapat mengikuti jalannya sidang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates Kemas Reynald Mei mengatakan, sidang digelar secara tertutup karena berkaitan dengan kasus pornografi atau kesusilaan. Sidang lanjutan kasus tersebut juga akan digelar secara tertutup, kecuali saat pembacaan putusan. ”Karena dakwaannya terkait pornografi atau kesusilaan, wajib digelar secara tertutup,” kata Reynald saat ditemui seusai sidang.
Kasus pornografi yang menjerat FCN berawal dari tersebarnya pornografi pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik itu berisi rekaman seorang perempuan sedang menunjukkan organ intimnya di suatu tempat. Berdasarkan penyelidikan polisi, perempuan dalam video itu adalah FCN atau lebih dikenal dengan jululan Siskaeee di dunia maya.
Dari penyelidikan polisi juga diketahui, video tersebut direkam sendiri oleh FCN di parkiran mobil Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo pada 18 Juli 2021. Setelah video itu viral, polisi menangkap FCN pada 4 Desember 2021.
Berdasarkan penyelidikan polisi, FCN diketahui sering membuat video pornografi dirinya sendiri sejak 2017. Video-video itu kemudian diunggah ke sejumlah situs berbayar sehingga FCN mendapatkan uang.
Menurut polisi, pendapatan FCN dari video yang diunggah di situs-situs tersebut sekitar Rp 20 juta per bulan. Sementara itu, sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021, FCN memperoleh pendapatan kotor sekitar Rp 2,1 miliar. Adapun pendapatan bersih yang diperolehnya selama kurun waktu itu sekitar Rp 1,7 miliar.
Dari FCN, polisi menyita sekitar 2.000 file video dan 3.700 file foto dengan ukuran 150 gigabyte (GB) yang tersimpan di handphone. Selain itu, polisi juga menyita file video dan foto dengan ukuran sekitar 600 GB dari hard disk milik FCN.
Jaksa penuntut umum Isti Ariyanti mengatakan, jaksa mendakwa FCN dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan kesatu, FCN didakwa telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan kedua adalah Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan ketiga adalah Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana untuk FCN adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Isti menjelaskan, kasus yang menjerat FCN bukan hanya tindakan membuat video pornografi di parkiran Bandara Internasional Yogyakarta pada 2021. Namun, jaksa juga menjerat FCN terkait video pornografi yang dibuatnya sejak 2017. ”Jadi, ini perbuatan berlanjut,” ujarnya.
Isti menambahkan, sidang kasus tersebut akan kembali digelar pada Senin (28/3/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut rencana, jaksa akan menghadirkan 10 saksi, termasuk tiga saksi ahli. Adapun saksi fakta yang akan dihadirkan, antara lain, adalah satpam Bandara Internasional Yogyakarta serta teman FCN yang ikut membuat video.
Kuasa hukum FCN, Afang Ahmad, mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua tahapan sidang. Dia menyebutkan, setelah mendengarkan dakwaan jaksa, tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. ”Kita ikuti proses yang akan berjalan. Kita taati proses hukum yang berlangsung,” ujar Afang ketika ditemui seusai sidang.