Harga Minyak Goreng Kemasan Meroket di Medan, Curah Dijual di atas HET
Harga minyak goreng dalam kemasan meroket hingga Rp 22.450 per liter di Medan. Sebagian besar pembeli beralih ke minyak goreng curah, tetapi harganya pun kini di atas HET dan semakin sulit didapat.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Harga minyak goreng dalam kemasan meroket hingga Rp 22.450 per liter di Medan, Sumatera Utara, setelah ketentuan harga eceran tertinggi dicabut, Kamis (17/3/2022). Sebagian besar pembeli beralih ke minyak goreng curah, tetapi harganya pun kini di atas HET dan semakin sulit didapat.
”Lebih dari sebulan kami kesulitan mendapat minyak goreng sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, minyaknya sudah ada, tetapi harganya tiba-tiba meroket,” kata Vivi Amelia (35), pedagang ayam goreng, saat berbelanja di Pasar Petisah.
Harga minyak goreng meroket lebih dari 60 persen dari ketentuan HET Rp 14.000 per liter yang sudah dicabut oleh Kementerian Perdagangan. Pantauan Kompas, pasokan minyak goreng dalam kemasan kini melimpah di pasar tradisional ataupun pasar modern di Medan. Para pedagang pun tidak membatasi lagi volume pembelian minyak goreng.
Vivi mengatakan, sejak harga minyak goreng bergejolak pada Januari, usaha warung ayam gorengnya sangat terpukul. Beberapa kali ia menutup jualannya karena sangat sulit mendapat minyak goreng dan harga tidak menentu.
Dalam dua pekan terakhir, harga dan pasokan minyak goreng di Medan pun sudah mulai stabil meski volume pembelian masih tetap dibatasi. ”Sekarang minyak goreng tiba-tiba meroket lagi, saya enggak bisa jualan lagi,” kata Vivi.
Harga minyak goreng curah pun kini ikut naik setelah HET-nya direvisi dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Pantauan Kompas, minyak goreng curah di Pasar Petisah dijual rata-rata dengan harga Rp 17.000 per kilogram. Untuk pembelian setengah kilogram bahkan dipatok Rp 5.000.
Amin (40), pedagang di Pasar Petisah, mengatakan, volume penjualan minyak goreng curah meningkat hampir tiga kali lipat daripada hari sebelumnya. ”Kalau minyak goreng kemasan belum ada laku satu pun. Saya juga bingung ini mau kasih harga berapa,” kata Amin.
Amin mengatakan, pedagang sangat dirugikan dengan kebijakan yang berubah-ubah dengan sangat cepat. Saat HET minyak goreng kemasan ditetapkan Rp 14.000 per liter per 1 Februari, Amin menanggung kerugian karena sudah sempat membeli dari distributor dengan harga yang jauh lebih tinggi dari HET.
Setelah pengumuman pencabutan HET, semua pesanan Amin dari distributor pun dibatalkan. Barang yang sudah dalam perjalanan ke tokonya pun diminta balik ke gudang distributor dan harganya langsung direvisi. ”Kalau kebijakan pemerintah berubah-ubah tanpa kepastian, kami pedagang pasti rugi,” kata Amin.
Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait mengatakan, sebagai bagian dari Satuan Tugas Pangan Sumut, saat ini mereka berfokus memastikan distribusi minyak goreng kemasan berjalan baik dan minyak goreng curah dijual sesuai HET dan pasokannya ada di pasar.
Terkait temuan penjualan di atas HET, Naslindo mengatakan, mereka saat ini masih melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang. Satgas Pangan Sumut pun melakukan peninjauan di sejumlah pasar tradisional dan modern.
”Kami ingin melihat bagaimana dampak kebijakan yang baru ini di pasar. Harga minyak goreng kemasan memang naik sesuai harga keekonomiannya. Namun, minyak goreng curah masih terkendali,” kata Naslindo.
Naslindo pun memastikan pasokan minyak goreng sudah melimpah di Sumut dan cukup dalam beberapa bulan ke depan hingga Ramadhan dan Lebaran. Ia meminta agar masyarakat tidak melakukan pembelian yang melebihi kebutuhan.
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah I Medan Ridho Pamungkas mengatakan, dengan perubahan kebijakan tentang HET, mereka mengawasi untuk memastikan minyak goreng curah tetap tersedia di pasar. Minyak jenis ini telah mendapat subsidi dengan skema kewajiban produsen memasok ke pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
”Peraturan baru ini berpotensi memunculkan spekulan pada level mana pun yang berusaha mendapat pasokan minyak curah yang sudah disubsidi lalu mengemasnya dan menjualnya dengan harga kemasan,” kata Ridho.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar John Charles Nababan mengatakan, mereka akan memastikan pasokan minyak goreng curah tersedia di pasar sesuai ketentuan HET.
”
Sebagai bagian dari Satgas Pangan Sumut, kami akan memastikan distribusi berjalan baik dan tidak ada penimbunan minyak goreng,