Magelang Terdampak Peredaran Narkotika secara Daring
Polres Magelang berhasil membekuk delapan tersangka pengguna narkoba pada Februari lalu. Semua pelaku mengungkapkan mendapatkan narkoba dari transaksi secara daring.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ikut terdampak transaksi narkotika dan obat terlarang secara daring. Selama Februari 2022, polisi mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan delapan tersangka. Semua pelaku mendapatkan narkotika secara daring.
Lima kasus dengan delapan tersangka itu adalah pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022 selama 8-28 Februari. Dari empat kasus dengan enam pelaku, polisi menyita 5,82 gram sabu dan 0,52 gram ekstasi. Enam pelakunya adalah NIP (26), AW (30), KYF (33), JAA (21), AS (28), dan DA (22).
Sementara dari satu kasus lainnya adalah pelaku penggunaan tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dua tersangkanya, FSM (18) dan FNP (17), masih duduk di bangku SMA.
Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang Ajun Komisaris Teguh Prasetyo mengatakan, semua tersangka mendapatkan narkotika melalui media sosial serta aplikasi percakapan. ”Bahkan ada yang mengaku masih menggunakan percakapan Blackberry Messenger (BBM),” ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Ke depan, pengembangan kasus masih akan dilakukan. Polisi bakal menyasar penyuplai narkoba tersebut. Sejauh ini, para tersangka berstatus pengguna narkoba.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun mengatakan, enam tersangka berusia dewasa dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimalnya hingga 12 tahun penjara. Mereka juga mendapat hukuman membayar pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara dua pelaku pelajar dinyatakan melanggar Pasal 132 juncto Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 5 Tahun 2020 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 atau Pasal 132 jo 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Permenkes RI Nomor 5 Tahun 2020 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sajarod mengatakan, keluarga diharapkan terlibat membantu mengawasi dan mencegahnya keterlibatan anaknya dalam transaksi jual beli daring atau media sosial. ”Awasi perilaku anak-anak dan cek kembali isi belanjaan mereka,” ujarnya.