Operasi Bersinar Candi, Polda Jateng Ungkap Peredaran 24 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu
Polda Jateng mengungkap peredaran 24,44 kilogram (kg) ganja dan 4,66 kg narkotika jenis sabu selama 20 hari pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022. Operasi dilakukan bekerja sama dengan instansi lain.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO, GREGORIUS MAGNUS FINESSO
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan mengungkap peredaran 24,44 kilogram (kg) ganja dan 4,66 kg narkotika jenis sabu selama 20 hari pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (8/3/2022), mengatakan, berbagai jenis narkotika tersebut hasil pengungkapan dari 194 kasus, termasuk dari seluruh polres di jajaran kepolisian daerah tersebut.
Luthfi menjelaskan, total terdapat 249 tersangka yang diamankan selama pelaksanaan operasi tersebut. Selain ganja dan sabu, disita pula 64,37 gram ganja sintetis dan 12 butir ekstasi. Dalam operasi ini, lanjut dia, terdapat beberapa pengungkapan kasus yang menonjol, seperti penggagalan pengiriman sabu sebesar 4,08 kg asal Malaysia. ”Pencegahan tersebut dilakukan lewat kerja sama dengan Bea Cukai sehingga pengiriman 4,08 kg sabu dengan tujuan Jawa Timur ini bisa digagalkan,” katanya, di Kota Semarang.
Kasus menonjol lainnya, menurut dia, penggagalan pengiriman 20 kg ganja asal Aceh dengan tujuan Kalimantan. Pengiriman tersebut dapat digagalkan saat masuk ke Semarang sebelum rencananya akan diedarkan ke Kalimantan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Lutfi Martadian menambahkan, pengiriman 20 kg ganja itu dikendalikan narapidana penghuni lapas di Pontianak. Koordinasi dengan Kemenkumham akan dilakukan guna memeriksa narapidana terkait.
Dalam Operasi Bersinar Candi 2022, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas membekuk delapan tersangka pengedar ganja dan sabu. Barang bukti ganja seberat 2,52 kilogram serta sabu seberat 7,49 gram disita.
”Terkait penangkapan ganja, dari delapan tersangka ini, ada tiga residivis. Khusus ganja, ini pengungkapan terbesar. Diawali penyelidikan oleh anggota di Kecamatan Ajibarang kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah pada residivis yang baru keluar penjara sehingga dilakukan penangkapan terhadap inisial AZ di Pekuncen. Di halaman rumah AZ ditemukan ganja seberat 389 gram. Selain itu, ada yang ditanam di belakang rumah kemudian ditutupi daun kering untuk mengelabui petugas,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy S Sitepu di Purwokerto, Selasa (8/3/2022).
Edy menyampaikan, selanjutnya, ditangkap pula tersangka RHM dan HL yang menyimpan ganja di garasi rumah. Dari keduanya didapatkan 2,1 kilogram ganja. Dari pengakuan tersangka, ganja itu didapatkan dari seseorang yang sampai saat ini masih dikejar. Oleh para tersangka, satu paket ganja dengan berat sekitar 8 gram dijual dengan harga Rp 400.000.
Selain itu, dari lima tersangka pengedar sabu, polisi menyita 7,49 gram sabu. Barang bukti lain yang disita adalah satu unit mobil, empat motor, tujuh ponsel, dan tiga kartu ATM. ”Operasi dilaksanakan sejak 9-28 Februari 2022,” tuturnya.
Menurut Edy, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas supaya masyarakat terbebas dari bahaya narkoba. Pihaknya mengimbau para orangtua untuk lebih mengawasi anak-anak supaya tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Masyarakat juga diminta berperan aktif jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkoba agar bisa melaporkan ke polsek terdekat.
Dari catatan Kompas.id (9/8/2018), di Banyumas, kepolisian juga pernah membekuk empat tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 9,29 gram. Para tersangka juga mengedarkan obat keras seperti tramadol dan merlopam. Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang dari Kabupaten Purbalingga.
Selain itu, seperti diberitakan Kompas.id (29/12/2020), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas merehabilitasi 56 penyalah guna narkoba sepanjang 2020. Sebagian besar adalah penyalah guna obat-obat keras dan didominasi oleh remaja berusia 15-20 tahun. Pengawasan dari orangtua perlu ditingkatkan.
”Jenis penyalahgunaannya kebanyakan adalah obat-obatan. Usia remaja dan sekolah antara 15 dan 20 tahun atau sekitar 80 persen. Ada juga yang narkotika dan sejenisnya seperti sabu, tapi tidak banyak,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas Agus Untoro, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (29/12/2020).