PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas membekuk empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 9,29 gram disita. Selain itu, kepolisian juga mengusut kasus penambangan pasir ilegal di Sungai Serayu.
”Setelah ditelusuri, ternyata barang ini berasal dari Purbalingga. Narkotika jenis sabu, tetapi berjalannya penggeledahan ditemukan obat daftar G,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Kamis (9/8/2018) di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Keempat tersangka itu berinsial GY (24), IS (25), TH (29), dan GM (24). Barang bukti selain sabu antara lain 20 butir tablet tramadol, 2 pil merlopam, 3 telepon seluler, dan 2 sepeda motor.
”Kami masih mendalami dari siapa dan dari mana barang ini didapat oleh pelaku,” kata Bambang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Endang SW menyampaikan, para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda, yakni 16 Juli, 21 Juli, dan 22 Juli 2018. Selain di Purbalingga, penangkapan dilakukan pula di Kelurahan Berkoh, Kelurahan Kranji, dan Kelurahan Karangpucung, Banyumas.
Petambang pasir ilegal
Selain membekuk pengedar sabu, Polres Banyumas juga menetapkan empat tersangka sebagai pemilik dan pengendali penambangan pasir ilegal di wilayah Patikraja dan Kebasen, Banyumas. Keempat tersangka itu berinisial AT (41), Lu (36), De (24), dan Su (46).
”Para tersangka tidak memiliki izin melakukan penambangan di Sungai Serayu,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas Ajun Komisaris Bayu Puji.
Barang bukti yang disita antara lain 4 mesin diesel, 6 truk, sejumlah pipa, dan jeriken berisi solar. ”Per hari omzet petambang pasir ini mencapai Rp 6 juta,” ujar Bayu.
Para tersangka dikenai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Keberadaan petambang pasir liar menggunakan mesin sedot di Sungai Serayu mengancam sejumlah infrastruktur vital, seperti jalan raya penghubung Purwokerto-Kroya dan jembatan kereta api.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.