Mera dan Audi menjadi penghubung komunikasi antara Azuka, warga Nigeria, pemilik narkotika, dan Bustamam, warga Aceh, sebagai pengedar. Mera dan Audi mengatur rencana itu dari balik penjara Lapas Khusus Gunung Sindur.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
JANTHO, KOMPAS — Dua terdakwa Mera Triantara dan Audi Mulia yang terlibat dalam sindikat penyelundupan sabu antarnegara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Dengan demikian, dari lima terdakwa dalam kasus itu, empat dituntut mati dan satu hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Deddi Maryadi saat dihubungi, Jumat (25/2/2022), mengatakan, Mera dan Audi dituntut hukuman mati karena terlibat menjadi perantara dalam penyelundupan sabu seberat 500 kilogram ke Aceh.
Mera dan Audi menjadi penghubung komunikasi antara Azuka, warga Nigeria, pemilik narkotika, dan Bustamam, warga Aceh, sebagai pengedar. Mera dan Audi mengatur rencana itu dari balik penjara Lapas Khusus Gunung Sindur, Jawa Barat. Mereka adalah narapidana kasus narkotika.
Deddi menuturkan, sidang pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (24/2) di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar. Sidang berjalan secara daring. Terdakwa Mera kini ditahan di Rutan Jantho, sedangkan terdakwa Audi ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.
”Keduanya berstatus napi, mereka sebelumnya juga perkara narkotika,” kata Deddi.
Penyelundupan sabu seberat 500 kilogram itu melibatkan lima terdakwa. Tiga terdakwa lain adalah Bustamam, Hasan Yunus, dan Mursyidin, mereka warga Aceh.
Pada awal April 2021, Bustamam dihubungi oleh Azuka untuk menyusun rencana penyelundupan sabu. Bustamam dijanjikan uang Rp 300 juta, dia mengajak Hasan Yunus dan Mursyidin.
Tiga terdakwa yang sudah vonis masih melakukan upaya hukum.
Hasan bertugas menjemput sabu di tengah laut yang dibawa oleh sebuah kapal asing. Hasan membawa sabu itu ke kawasan pesisir di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, lokasi yang sudah diatur oleh Mursyidin. Namun naas, pada Rabu, 21 April 2021, mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh.
Bustamam, Hasan, dan Mursyidin telah lebih dulu disidang. Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 23 November 2021, Hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan hukuman mati terhadap Bustamam dan Hasan. Adapun Mursyidin dihukum 20 tahun penjara.
”Tiga terdakwa yang sudah vonis masih melakukan upaya hukum (banding),” kata Deddi.
Deddi menuturkan, terdakwa sindikat pengedar narkotika kelas kakap dituntut hukuman mati sebagai komitmen kejaksaan memerangi narkotika. Penyelundupan sabu ke Aceh masih marak.
Sebelumnya, Kamis (17/2), Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga menuntut lima terdakwa penyelundupan sabu dengan hukuman mati.
Kelima terdakwa adalah Bakhtiar (39), Tarmizi (52), Ruslan (52), Aidil Nur (44), dan Edi Saputra (26). Mereka kini ditahan di rutan Jantho sembari menunggu proses sidang putusan. Mereka terlibat memasok sabu 200 kilogram ke Aceh.
Kepala BNN Aceh Heru Pranoto pada Selasa 15 Februari 2022 menuturkan, pelaku penyelundupan harus dihukum berat sebab perbuatan mereka merugikan kehidupan generasi bangsa.
Heru mengatakan, pihaknya akan memburu semua penyelundup sabu ke Aceh. Menurut dia, mafia menjadi sasaran utama penegakan hukum, sedangkan pengguna dalam jumlah kecil dapat diajukan rehabilitasi.
Penangkapan pelaku dan penyitaan sabu dalam jumlah besar kerap dilakukan oleh BNN Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh. Pada 2021, Polda Aceh menyita sabu sebanyak 404 kilogram, pada 2020 berhasil disita 141 kilogram sabu, dan 2019 sebanyak 121 kilogram sabu.
Sebelumnya, Ketua Inspirasi Keluarga Anti-narkoba (IKAN) Syahrul Maulidi mengatakan, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat Aceh, ketahanan keluarga harus diperkuat. ”Keluarga adalah benteng terakhir untuk melawan narkoba,” ujar Syahrul.
Syahrul menambahkan, aparatur desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus berperan besar untuk menghalau peredaran narkoba di desa masing-masing. Syahrul meyakini, jika pemerintahan desa ikut terlibat melawan narkoba, para pengedar tidak akan berani masuk ke desa tersebut.