logo Kompas.id
NusantaraLagi, Dua Terdakwa Penyelundup...
Iklan

Lagi, Dua Terdakwa Penyelundup Sabu Dituntut Mati

Mera dan Audi menjadi penghubung komunikasi antara Azuka, warga Nigeria, pemilik narkotika, dan Bustamam, warga Aceh, sebagai pengedar. Mera dan Audi mengatur rencana itu dari balik penjara Lapas Khusus Gunung Sindur.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Terdakwa kasus narkotika menjalani sidang pembacaan tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (24/2/2022). Dua terdakwa Mera Triantara dan Audi Mulia dituntut hukuman mati.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Terdakwa kasus narkotika menjalani sidang pembacaan tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (24/2/2022). Dua terdakwa Mera Triantara dan Audi Mulia dituntut hukuman mati.

JANTHO, KOMPAS — Dua terdakwa Mera Triantara dan Audi Mulia yang terlibat dalam sindikat penyelundupan sabu antarnegara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Dengan demikian, dari lima terdakwa dalam kasus itu, empat dituntut mati dan satu hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Deddi Maryadi saat dihubungi, Jumat (25/2/2022), mengatakan, Mera dan Audi dituntut hukuman mati karena terlibat menjadi perantara dalam penyelundupan sabu seberat 500 kilogram ke Aceh.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000