Diedarkan ke Pulau Jawa, 40 Ton Ganja Aceh Dimusnahkan
Personel Polda Lampung menguntit tersangka sejak dari Bandar Lampung hingga ke Jawa Barat. Mereka ditangkap di terminal bus Bojongloak, Bandung. Dari tangan kedua tersangka ditemukan ganja kering 5 kilogram dari Aceh
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
LHOKSUKON, KOMPAS — Tim gabungan memusnahkan ganja lebih dari 40 ton di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Tanaman ganja tersebut bagian dari yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa.
Pemusnahan dilakukan oleh personel Kepolisian Daerah Aceh, Kodim Aceh Utara, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Minggu (27/2/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, Senin (28/2/2022), mengatakan, penemuan ladang ganja itu hasil pengembangan dari kasus penangkapan dua tersangka penyelundup ganja oleh personel Polda Lampung, PH dan DI.
”Setidaknya ada 62.800 batang ganja yang dibakar. Namun, sebagian dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum,” katanya.
Batang ganja yang dibakar itu memiliki ketinggian 2 meter atau memasuki usia panen. Lokasi lahan jauh dari permukiman dan butuh waktu empat jam berjalan kaki.
Winardi mengatakan, penelusuran keberadaan ladang ganja itu dilakukan bersama. Berawal dari penangkapan dua tersangka penyelundup ganja oleh Polda Lampung pada Kamis (2/12/2021).
Saat itu personel Polda Lampung menguntit tersangka sejak dari Bandar Lampung hingga ke Jawa Barat. Mereka ditangkap di terminal bus Bojongloak, Bandung. Dari tangan kedua tersangka ditemukan ganja kering 5 kilogram.
Setelah didalami, ganja tersebut berasal dari Aceh Utara milik MS yang kini menjadi buronan. Ganja tersebut akan diedarkan di Pulau Jawa.
Penghasil ganja
Aceh memang dikenal sebagai daerah penghasil ganja terbesar di Indonesia. Ganja dari Aceh diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Sebagai contoh, pada Oktober 2021, Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ganja dari Aceh seberat 1,3 ton. Pada 2018, Polda Aceh menyita 53 ton ganja.
Sebelumnya Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Mirwazi mengatakan, ganja masih menjadi persoalan klasik yang belum terhentikan di Aceh.
Menurut Mirwazi, lahan di dalam kawasan di Aceh masih luas dan subur sehingga para pelaku dengan mudah menanam ganja.
Tidak hanya persoalan ganja, provinsi ini belakangan juga menjadi terminal narkotika jenis sabu. Sabu diselundupkan ke Aceh melalui laut. Setelah tiba baru diedarkan ke provinsi lain. Sebagai catatan, pada 2020, Polda Aceh menyita 141 kilogram sabu dan pada 2021 sabu yang berhasil disita meningkat hingga mencapai 1,8 ton.