Polisi Musnahkan Ladang Ganja 25 Hektar di Gayo Lues
Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang pernah dijadikan program alih fungsi lahan ganja menjadi palawijaya, belum bebas dari penanaman ganja.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BLANGKEJEREN, KOMPAS – Kepala Polisi Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada bersama personel lainnya memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektar di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Rabu (4/3/2020). Desa yang pernah dijadikan program alih fungsi lahan ganja menjadi palawijaya itu belum bebas dari penanaman ganja.
Kepala Polda Wahyu tiba di Desa Agusen pada Rabu siang dengan menggunakan helikopter. Tiba di lokasi Wahyu bersama tim langsung mencabut tanaman ganja dan membakarnya. Tanaman ganja yang dibakar mulai masuk masa panen dengan ketinggian satu hingga dua meter.
“Memberantas ladang ganja merupakan pejuang kemanusiaan, kita sudah menyelamatkan berapa generasi ke depannya,” kata Kepala Polda Wahyu.
Persoalan tanaman ganja di Aceh hingga kini belum tuntas. Hampir setiap hari polisi menangani kasus penyahgunaan dan peredaran ganja. Desa Agusen (Gayo Lues), Lamteuba dan Pulo Aceh, (Kabupaten Aceh Besar), Peudada (Bireuen), dan Nisam (Aceh Utara) kawasan paling sering ditemukan ladang ganja.
Pada 2018, kepolisian di Aceh menangani 1.600 kasus narkoba dengan tersangka 2.213 orang. Tersangka laki-laki sebanyak 2.143 dan perempuan 56 orang. Para tersangka umumnya berusia produktif.
Adapun barang bukti yang disita berupa ganja sebanyak 53 ton, sabu 58,5 kilogram, dan ekstasi 5.685 butir. Polisi juga menemukan ladang ganja seluas 20,5 hektar dengan jumlah batang ganja sebanyak 73.590 batang.
Wahyu mengatakan kasus peredaran ganja dan narkoba lainnya kriminal yang merugikan orang banyak. Saat ini lebih 70 persen napi di lapas di Aceh tersandung kasus narkoba. Para pelaku dari beragam latar belakang mulai dari petani, pegawai negeri, aparat penegak hukum, dan perempuan.
“Saya berharap tidak ada anggota Polri yang terlibat baik pemakai, pengedar, dan menjadi bagian jaringan. Anggota terlibat akan dipecat,” kata Wahyu.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi persoalan serius di Aceh. Selain ganja, Aceh menjadi pintu masuk sabu dari luar negeri. Selain oleh polisi, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga kerap menindak kasus narkoba di Aceh.
Pada 2018, BNN menyita barang bukti sabu di Aceh 59.522,26 gram, ekstasi 6.403 butir, dan 4.808.923,94 gram ganja. Sedangkan ladang ganja yang berhasil dimusnahkan pada 2018 seluas 282,29 hektar, 864 ton ganja, dengan jumlah tanaman 1.234.160 batang.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Aceh Sayuti mengatakan saat ini sebanyak 73.000 warga Aceh teridentifikasi sebagai pengguna narkoba. Sebagian dari mereka kini sedang menjalani rehabilitasi, namun sebagian besar belum tertangani karena keterbatasan balai rehab.